- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Plastik dan Minuman Berpemanis Kena Cukai Tahun Depan?


TS
Lockdown666
Plastik dan Minuman Berpemanis Kena Cukai Tahun Depan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana mengenakan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Hal ini pun sudah berkali-kali dibahas dalam rapat bersama anggota DPR RI.
Namun, kepastian kapan pemberlakuan cukai tersebut belum bisa dipastikan. Sebab, dalam menyusun kebijakan cukai pemerintah tidak perlu persetujuan DPR, tapi hanya berkonsultasi saja.
Hal ini disebutkan dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui DPR RI. RUU HPP adalah nama baru dari RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai (BKC) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis draf RUU HPP Bab VII Pasal 4 yang dikutip Kamis (30/9/2021).
Sebelumnya, dalam bahan paparan rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah pada awal bulan, disebutkan bahwa kebijakan kepabeanan dan cukai 2022 akan dilakukan dengan cara mendukung pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap perekonomian.
Kebijakan selanjutnya yakni untuk meningkatkan penerimaan negara yang optimal melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai, pengembangan layanan kepabeanan dan cukai berbasis digital, serta sinkronisasi data dan percepatan pelayanan ekspor.
Dijelaskan, cukai kemasan dan wadah plastik akan diterapkan pada 2022. Alasan cukai ini diterapkan karena sampah berkontribusi terhadap total sampah secara nasional. Dimana sampah kemasan dan wadah plastik berkontribusi 15% dari total sampah nasional.
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ai-tahun-depan
0
706
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan