- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dituding Gelembungkan Dana Reses & Dipecat, Viani Limardi Tuntut PSI Rp 1 Triliun


TS
tenglengwotik
Dituding Gelembungkan Dana Reses & Dipecat, Viani Limardi Tuntut PSI Rp 1 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi yang dipecat sebagai kader menuntut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) lantaran dia dituding menggelembungkan dana reses.
Dia berencana menggugat PSI secara perdata sebesar Rp 1 triliun atas tudingan tersebut.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun," kata Viani saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: PSI Pecat Anggota DPRD DKI Viani Limardi Lantaran Gelembungkan Dana Reses dan Langgar Ganjil Genap
Viani menyatakan bahwa dia tidak pernah menggelembungkan dana reses yang dituduhkan PSI.
"Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," tutur dia.
Viani mengatakan, tudingan penggelembungan dana reses tersebut terdapat dalam surat pergantian antar-waktu (PAW).
Viani menjelaskan, total dana reses sebesar Rp 302 juta untuk 16 titik reses.
Setelah menyelesaikan reses di 16 titik, dia mengaku mengembalikan an
ggaran lebih dari Rp 70 juta kepada Sekretariat DPRD DKI.
Dia juga menyebutkan, setiap kali masa reses, sisa anggaran yang tidak terpakai selalu dikembalikan.
Baca juga: Alasan PSI Pecat Viani Limardi, dari Langgar Ganjil Genap hingga Gelembungkan Dana Reses
Viani kemudian menyinggung soal hak klarifikasi yang disunat oleh PSI.
Menurut dia, PSI tidak pernah memberikan kesempatan kepadanya untuk melakukan klarifikasi terkait kejadian-kejadian yang dianggap melanggar aturan partai.
"Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi, seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas, bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," kata dia.
Diketahui sebelumnya, DPP PSI memecat Viani Limardi. Pemecatan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo.
"Betul diberhentikan," ujar Ariyo saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Viani Limardi Dipecat PSI, Apa Dasar Aturannya?
Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.
"Karena adanya penggelembungan palporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Viani Limardi Bantah Gelembungkan Dana Reses yang Dituduhkan PSI
Selain menggelembungkan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.
Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legisliatif PSI 2020.
Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.
sumur bor
Civil war !!!


nomorelies memberi reputasi
1
1.1K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan