- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk ke 4 Mal di Kota Yogyakarta, Ini Daftarnya


TS
newsmerahputih
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk ke 4 Mal di Kota Yogyakarta, Ini Daftarnya

MerahPutih.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke dalam kawasan pusat perbelanjaan mal. Izin tersebut hanya berlaku untuk empat mal di kawasan kota Yogyakarta.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemberian izin dilakukan berdasarkan instruksi terbaru Kementerian Dalam Negeri untuk PPKM Level 3 yang berlaku 21 September – 4 Oktober.
"Menurut Kementerian Kesehatan perkembangan kasus di Kota Yogyakarta dianggap sudah aman sehingga mal-mal yang ada dianggap bisa menerima yang usianya di bawah 12 tahun,” ujarnya di Yogyakarta, Kamis (23/09).
Keempat mal di Kota Yogyakarta yakni Malioboro Mal, Galeria Mall, Lippo Plaza, dan Jogjatronik.
Mal besar di wilayah DIY memang hanya tersebar di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Sementara mal di Kabupaten Sleman yang sudah beroperasi meliputi Plaza Ambarukmo, Jogja City Mall, Hartono Mall, Sleman City Hall dan Transmart. Pemda DIY belum mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke mal-mal tersebut.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta orang tua untuk bijak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat mengajak anak mereka.
"Kami harap masyarakat tidak euforia secara berlebihan dan mengabaikan protokol kesehatan karena kasus menurun. Tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan mewaspadai beberapa potensi sebaran yang mungkin masih muncul," tegasnya.
Heroe melanjutkan, pemerintah pusat mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun berwisata di pusar perbelanjaan di Kota Yogyakarta karena memiliki tingkat kepatuhan protokol kesehatan yang tinggi yaitu mencapai 95-97 persen.
Dalam satu pekan terakhir, rerata harian kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kota Yogyakarta kurang dari 15 kasus dengan tingkat kesembuhan yang tinggi dan kematian yang rendah.
Selain itu, sekitar 96 rukun tetangga (RT) di Kota Yogyakarta juga sudah ditetapkan sebagai zona hijau atau tidak ada temuan kasus terkonfirmasi positif, dan hanya menyisakan empat persen RT di zona kuning.
"Tidak ada RT yang berstatus zona oranye, apalagi merah," katanya.
Di mal, tempat umum, dan tempat keramaian lain juga sudah dilengkapi QR code yang dipindai menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan memindai QR code yang disediakan, maka akan diketahui status wisatawan atau pendatang tersebut. Apakah sudah divaksin atau justru menjadi kontak erat pasien COVID-19," katanya.
Sumber






kabarotocom dan 2 lainnya memberi reputasi
3
562
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan