- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dinsos DKI Pastikan Bansos COVID-19 Sudah Dihentikan


TS
newsmerahputih
Dinsos DKI Pastikan Bansos COVID-19 Sudah Dihentikan

MerahPutih.com - Dinas Sosial DKI Jakarta menyebutkan bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga terdampak COVID-19 sudah dihentikan.
Sekarang bantuan sosial yang ada dalam program Kementerian Sosial hanya berbentuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Bu Mensos bilang saat ini hanya Bansos PKH dan BPNT, kita ikut kebijakan pemerintah pusat untuk BST tersebut dihentikan dan kami sudah buat pengumumannya," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/9).
Premi menyebutkan, PKH dan BPNT tersebut memang program rutin yang dijalankan oleh Kementerian Sosial dengan penyaluran oleh pemerintah daerah. Program tersebut sudah berjalan sejak sebelum pandemi COVID-19.
Terkait dengan kemungkinan dilanjutkannya program BST, Premi menyebutkan, hal tersebut harus ada kebijakan dari pemerintah pusat sendiri.
"Jadi untuk BST itu kita tunggu saja kebijakan pemerintah pusat, karena meski sumber dananya dari pusat dan APBD, kalau Kemensos-nya enggak ada, berarti DKI-nya juga enggak ada," kata Premi seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Kementerian Sosial tak lagi melanjutkan penyaluran BST COVID-19 karena hanya diberikan pada saat kedaruratan saja.
"BST cuma dua bulan. Jadi kan kemarin awal 2021 cuma empat bulan Januari sampai April, ditambah dua bulan karena PPKM darurat, Mei dan Juni," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/9).
Risma menegaskan, penyaluran BST hanya disebabkan jika terjadi kegawatdaruratan di masa pandemi COVID-19.

"Sudah, saya enggak berani. Itu emang BST penyalurannya disebabkan untuk pandemi," ujar dia.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu jaring pengaman sosial untuk keluarga miskin agar dapat memperkuat daya beli, meningkatkan nutrisi, meningkatkan gizi serta daya tahan tubuh anak, ibu hamil serta penyandang disabilitas berat dan lanjut usia.
Selain itu, meningkatkan konsumsi masyarakat dan menjaga pendapatan serta pengeluaran keluarga miskin agar terhindar dari risiko sosial dalam masa pandemi.
Bantuan sosial PKH disalurkan setiap bulan secara non-tunai ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui e-warong/agen bank, ATM dan Teller Bank dan dapat diambil menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sementara, BPNT yaitu bantuan sosial kepada masyarakat yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan sosial yang disalurkan secara non-tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya, melalui uang elektronik yang selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong.
Pada tahun 2020 dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektivitas program bantuan sosial pangan, maka program BPNT dikembangkan menjadi program sembako.
Dengan program sembako, indeks bantuan yang semula Rp 110.000 per KPM per bulan naik menjadi Rp 150.000 per KPM per bulan. Selain itu, program sembako memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli seperti sayur-mayur, buah-buahan, beras, kacang-kacangan, telur, daging sapi dan lain-lain.
Sumber






kabarotocom dan 4 lainnya memberi reputasi
5
822
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan