gabener.anus
TS
gabener.anus
Tak Dapat Jatah Warisan, Istri ke-3 Ustaz Arifin Ilham Akan Gugat ke Pengadilan?
Tak Dapat Jatah Warisan, Istri ke-3 Ustaz Arifin Ilham Akan Gugat ke Pengadilan?

Yazir Farouk
Kamis, 23 September 2021 | 08:04 WIB

Suara.com - Istri ketiga almarhum Ustaz Arifin Ilham, Femma atau Umi Femma tak tercantum sebagai ahli waris berdasarkan putusan Pengadilan Agama Cibinong.

Sebagai warga negara, Umi Femma punya hak mengajukan upaya hukum bila merasa tak dapat keadilan. Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama Cibinong Dede Supriadi.


"Kalau nanti ada salah satu pihak yang merasa dirugikan bisa diajukan tuntutan," kata Dede dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (23/9/2021).

Dede menegaskan pengadilan dalam hal ini bersifat pasif. Perkara baru bisa disidangkan bila ada gugatan.

Baca Juga: Tok! Istri Ketiga Ustaz Arifin Ilham Tak Tercantum Sebagai Ahli Waris

"Kita kan nggak nyari-nyari, kalo di sana ada konflik lagi, ya mungkin bisa diajukan," ujarnya.





"Kita kan nggak nyari-nyari, kalo di sana ada konflik lagi, ya mungkin bisa diajukan," ujarnya.

Potret kedekatan Alvin Faiz dan Ameer Azzikra. (Instagram/alvin_411)

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong ada 10 orang yang jadi ahli waris Ustaz Arifin Ilham. Mereka adalah ibunda Arifin, Nurhayati; istri pertama Arifin, Wahyuniati Al-Waly; dan istri kedua Arifin, Rania Bawazier. Tujuh orang lainnya adalah anak-anak dari istri pertama dan kedua, termasuk Alvin Faiz.

Sementara, dalam penetapan ini tak menyinggung harta warisan Ustaz Arifin Ilham. Dede menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan Nurhayati hanya terkait penetapan mereka yang berhak mendapat warisan secara hukum

"Kalo penerapan waris itu tidak menyangkut objek, jadi hanya menyangkut siapa-siapa ahli waris secara hukum dari almarhum Arifin Ilham," katanya.

Menurut Dede, ada beberapa orang yang jadi pemohon penetapan ahli waris ini. Salah satunya adalah Ibunda Arifin Ilham.

Baca Juga: Ditanya Pindah Agama Usai Cerai Dengan Alvin Faiz, Larissa Chou Beri Tanggapan Menohok

Lebih lanjut kata Dede, alasan ajukan permohonan penetapan ahli waris biasanya untuk mengurus peninggalan orang yang meninggal dunia.

"Dengan penetapan ini jadi legitimasi bahwa ahli waris yang sah itu. Soal dipakainya untuk apa, itu kepentingannya ahli waris. Bisa mungkin mengambil uang (di Bank), penandatanganan apa," ujarnya.

Ustaz Arifin Ilham meninggal dunia di rumah sakit di Malaysia pada 22 Mei 2019. Dia tutup usia setelah berjuang cukup lama melawan kanker getah bening yang diidapnya.

Semasa hidup, sang ustaz dikenal sebagai pelaku poligami yang bisa membuat ketiga istrinya hidup harmonis.

https://www.suara.com/entertainment/...-ke-pengadilan


Diubah oleh gabener.anus 26-09-2021 09:49
kodokuperphyu.03viniest
viniest dan 23 lainnya memberi reputasi
22
8K
131
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan