Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
3 Tahun Buron, Terpidana Korupsi DPRD Tual Ade Ohoiwutun Tertangkap di Depok
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terpidana kasus korupsi pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010, Ade Ohoiwutun akhirnya tertangkap di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada 22 September lalu.

Tertangkapnya mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual itu setelah tiga tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Tual.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya mengatakan terpidana Ohoiwutun telah diamankan oleh Tim Intelijen Kejagung RI dan Kejari Depok.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Depok berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Tual di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jabar, pada 22 September 2021, pukul 15.20 WIB," tulis Kareba dalam rilis, Kamis (23/9/2021) malam.

Sebelumnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 20 Februari 2018, Ade Ohoiwutun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010.

Hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan terpidana juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Selengkapnya di>>>
0
299
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan