Kaskus

News

donex.donkengAvatar border
TS
donex.donkeng
Alex Noerdin 2 Kali Jadi Tersangka dalam Sepekan
Alex Noerdin 2 Kali Jadi Tersangka dalam Sepekan

sumur


PALEMBANG - Kurang lebih dalam sepekan, Anggota DPR RI, Alex Noerdin jadi tersangka kasus korupsi. Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi pembagunan Masjid Raya Sriwijaya.

Alex Noerdin sebelumnya juga menjadi tersangka dan ditahan Kejagung atas dugaan kasus korupsi pembelian gas di perusahaan daerah PDPDE, dinilai Kejati turut berperan dalam kasus yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp130 miliar tersebut.

"Benar hari ini akan diumumkan AN sebagai tersangka kasus Masjid Raya Sriwijaya," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Victor Antonius Saragih, Rabu 22 September 2021.

Kata Victor, Alex Noerdin tetap menjadi tahan di Kejagung Jakarta, dan akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Nanti informasinya akan disampaikan lebih lanjut oleh Kasuspenkum Kejagung," katanya.


Baca Juga : Pejabat Daerah Korupsi Dana Bantuan, KPK Ingatkan Sumpah Jabatan


Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

“Tim penyidik menigkatkan status tersangka untuk AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan direktur penyidikan jaksa umum dan tindak pidana khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 16 September 2021.

Alex akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang, Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September 2021. Alex, atas kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.




Duit emang enak bray emoticon-Big Grin

Kayaknya kandidat kuat bakal dapat penghargaan piala Oscar orang inih emoticon-Big Grin
Diubah oleh donex.donkeng 23-09-2021 09:48
scorpiolamaAvatar border
pilotugal2an541Avatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
804
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan