Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anugradAvatar border
TS
anugrad
Waspada Llaj Ganjil Dan Genap Saat Ppkm Di Jakarta
Kata pembangunan sangat erat hubungannya dengan kemampuan meneliti yang dimiliki perangkat pemikir suatu bangsa, dari pengguna ilmu pengetahuan dan teknologi yang berasal dari negara lain, manusia sekarang harus berusaha menjadi pencipta ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga tidak hanya dapat menjual bahan mentah, tetapi juga bahan jadi dan buah pemikiran.

Pengetahuan dimulai dengan rasa ingin tahu, kepastian dimulai dengan rasa ragu-ragu dan filsafat dimulai dengan kedua-duanya. Berfilsafat didorong untuk mengetahui apa yang telah manusia tahu dan apa yang belum tahu. Berfilsafat berarti berendah hati bahwa tidak semuanya akan pernah kita ketahui dalam kesemestaan yang seakan tak terbatas.

Manusia mengembangkan pengetahuannya mengatasi kebutuhan kelangsungan hidup. Dia memikirkan hal baru, menjelajah ufuk baru, karena manusia hidup bukan sekadar untuk kelangsungan hidup.

Manusia mengembangkan kebudayaan, memberi makna kepada kehidupan, manusia memanusiakan diri dalam hidupnya yang hakikatnya menyimpulkan bahwa manusia dalam hidupnya memiliki tujuan.

Penalaran merupakan suatu proses berpikir dalam menarik suatu kesimpulan pengetahuan. Manusia pada hakikatnya merupakan makhluk yang berpikir, merasa, bersikap, dan bertindak. Ketetapan penarikan kesimpulan dipengaruhi tiga hal yakni kebenaran premis mayor, minor, dan pengambilan kesimpulan.

Fungsi pikiran manusia hanya mengenal prinsip yang kemudian menjadi pengetahuan, maka prinsip ada dan bersifat apriori dan dapat diketahui manusia melalui kemampuan berpikir rasional. Masalah utama yang timbul dari cara berpikir adalah kriteria untuk mengetahui kebenaran dari suatu ide adalah jelas dan dapat dipercaya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga bulan Oktober yang memastikan bahwa arus lalulintas tetap terjadi dengan peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ di Jakarta.

Penetapan sistem ganjil genap kendaraan di Jakarta sehingga terdapat denda pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dengan uang sebesar Rp 500.000 dan pidana kurungan selama dua bulan

Sumber

0
601
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan