- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Gara-gara Cuitan ‘Mantan Menteri Bodoh, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Roy Suryo
TS
tribunnews.com
Gara-gara Cuitan ‘Mantan Menteri Bodoh, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Roy Suryo
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pakar telematika Roy Suryo melaporkan pengamat politik Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan ini merupakan buntut perseteruan mereka terkait dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong yang dilakukan oleh Ferdinand.
Roy Suryo menyebut Ferdinand Hutahaean sebagai buzzer.
Sebab, Ferdinand Hutahaean menuding bahwa ia menyebarkan hoaks pada 14 September 2021 lalu.
"Hari ini saya bersama tim kuasa hukum sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Menteri Pemuda dan Olah Raga (Mempora) Roy Suryo, kunjungi kantor Tribunnews Jakarta dalam acara Dialog dan Livechate, Kamis (20/3/2014). (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
Dikutip dari Tribunnews.com, Roy Suryo juga naik pitam karena cuitan Ferdinand yang menyinggung dirinya dengan kata ‘mantan menteri yang bodoh ini’.
Pakar tekematika itu melampirkan bukti berupa tangkapan layar cuitan Ferdinand.
Tangkapan layar itu kemudian diserahkannya ke polisi sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, Ferdinand dipolisikan gegara membuat cuitan dengan kata 'membawa perabotan negara pulang ke rumah pribadi'.
Hal itu merupakan polemik yang sempat menjerat Roy karena diduga membawa sejumlah barang inventaris seusai menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada 2014 silam.
Ferdinand Hutahaean (Tribunnews.com/Taufik Ismail)
Roy Suryo melaporkan Ferdinand dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 Juncto.
"Dilaporkan dalam pasal pencemaran nama baik di Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 Juncto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Roy Suryo.
“Kenapa itu fitnah? Karena selain dia melakukan hate speech membodoh-bodohi saya dan mengbodoh-bodohan saya,
Dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang kantor ke rumah saya," tambahnya.
Dalam penjelasannya, Roy menegaskan bahwa kasus barang-barang milik Kemenpora yang diduga dibawa ke rumahnya itu tidak benar.
Pakar telematika yang juga mantan kader Partai Demokrat, Roy Suryo melaporkan pengamat politik Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya. (Twitter/KRMTRoySuryo2)
Kasus itu telah dinyatakan inkrah di pengadilan pada Mei 2019.
"Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar bahkan hoaks.
Maka hari ini laporannya sudah diterima di Polda Metro Jaya, saya laporkan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyiaran kabar bohong," katanya.
Laporan Roy Suryo dibuat di SPKT Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021.
(Tribunnewswiki.com/Saradita, Tribunnews.com/ Fandi Permana)
Pelaporan ini merupakan buntut perseteruan mereka terkait dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong yang dilakukan oleh Ferdinand.
Roy Suryo menyebut Ferdinand Hutahaean sebagai buzzer.
Sebab, Ferdinand Hutahaean menuding bahwa ia menyebarkan hoaks pada 14 September 2021 lalu.
"Hari ini saya bersama tim kuasa hukum sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Menteri Pemuda dan Olah Raga (Mempora) Roy Suryo, kunjungi kantor Tribunnews Jakarta dalam acara Dialog dan Livechate, Kamis (20/3/2014). (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) Dikutip dari Tribunnews.com, Roy Suryo juga naik pitam karena cuitan Ferdinand yang menyinggung dirinya dengan kata ‘mantan menteri yang bodoh ini’.
Pakar tekematika itu melampirkan bukti berupa tangkapan layar cuitan Ferdinand.
Tangkapan layar itu kemudian diserahkannya ke polisi sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, Ferdinand dipolisikan gegara membuat cuitan dengan kata 'membawa perabotan negara pulang ke rumah pribadi'.
Hal itu merupakan polemik yang sempat menjerat Roy karena diduga membawa sejumlah barang inventaris seusai menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada 2014 silam.
Ferdinand Hutahaean (Tribunnews.com/Taufik Ismail)Roy Suryo melaporkan Ferdinand dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 Juncto.
"Dilaporkan dalam pasal pencemaran nama baik di Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 Juncto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Roy Suryo.
“Kenapa itu fitnah? Karena selain dia melakukan hate speech membodoh-bodohi saya dan mengbodoh-bodohan saya,
Dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang kantor ke rumah saya," tambahnya.
Dalam penjelasannya, Roy menegaskan bahwa kasus barang-barang milik Kemenpora yang diduga dibawa ke rumahnya itu tidak benar.
Pakar telematika yang juga mantan kader Partai Demokrat, Roy Suryo melaporkan pengamat politik Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya. (Twitter/KRMTRoySuryo2)
Kasus itu telah dinyatakan inkrah di pengadilan pada Mei 2019.
"Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar bahkan hoaks.
Maka hari ini laporannya sudah diterima di Polda Metro Jaya, saya laporkan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyiaran kabar bohong," katanya.
Laporan Roy Suryo dibuat di SPKT Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021.
(Tribunnewswiki.com/Saradita, Tribunnews.com/ Fandi Permana)
0
546
4
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan