- Beranda
- Komunitas
- Regional
- TULIS AJA KASKUS
Kedapatan Jual Minuman Sachet Kadaluarsa


TS
junirullah
Kedapatan Jual Minuman Sachet Kadaluarsa

Kedapatan Jual Minuman Sachet Kadaluarsa, Warga Kota Kendari Minta BPOM Lakukan Pengawasan
KENDARI-Inisumuti
Tngginya minat pembeli membuat terjadinya peningkatan permintaan kebutuhan pokok bagi masyarakat yang beredar di pasar Kota Kendari pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah tahun 2021. Dari berbagai kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat, baik jenis makanan atau minuman siap saji/instant maupun jenis olahan yang dibuat pedagang yang dijual kembali pada kaki lima, kedai, warung, toko, atau swalayan perlu adanya pengawasan oleh pihak terkait, yakni Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari.
Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kejadian buruk seperti keracunan dalam makanan/minuman akibat pihak penjual/pembeli makanan baik olahan ataupun instan yang tidak melihat label atau komposisi masa berlaku pada kemasan makanan instan yang sudah habis masa berlaku atau expired baik itu untuk kategori bahan baku pembuat makanan ataupun makanan shaset.
Demikian disampaikan Liana (50), warga Kelurahan Lahundape -Kemaraya, Kecamatan. Kendari Barat, Kota Kendari kepada Inisumut.com, Sabtu (17/04/2021) sore, yang mengetahui adanya jenis makanan shaset yang masa berlakunya sudah habis/ expired (tercatat 01-08/Januari/2021) saat belanja bahan makanan/minuman di salah satu swalayan indomaret dijalan Mayjen S. Parman – Kemaraya, Kecamatan. Kendari Barat di Kota Kendari, Provinsi. Sulawesi Tenggara (Sultra).
” Saat membeli bahan sachet di swalayan tersebut, saya tidak memperhatikan masa berlakunya,. Tetapi saat saya mengkonsumsinya sebagai minuman pembuka puasa, beberapa saat kemudian perut saya terasa sakit dan badan terasa mual-mual serta kepala saya terasa pening dan pusing,” terangnya.
Lanjut Liana, mengetahui kejadian ini, suami saya langsung mengambil kemasan shaset minuman dan melihat tulisan bahwa habis masa pakai minuman shaset tersebut sudah habis. Selanjutnya saya dibawa suami utuk berobat agar tidak semakin parah.
Atas kejadian ini, awak media inisumut.com mencoba konfirmasi via whatsapps kepada Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari.
Kepada inisumut.com, Wahyuddin Muis selaku Koordinator Kelompok Substansi Penindakan BPOM Kota Kendari Wahyuddin Muis menyebutkan akan menindaklanjuti informasi yang dialami warga tersebut, selain itu, kami juga akan memantau langsung bahan siap saji yang kadaluarsa pada swalayan tersebut. Jika terbukti melakukan kesalahan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, paparnya.
Ditambahkan Wahyuddin, sebelumnya BPOM Kota Kendari juga sudah melakukan pengawasan jajanan pangan berbuka puasa Ramadan 1442 H di beberapa titik di Kota Kendari. Pengawasan jajanan pangan berbuka puasa ini bukan berlaku di Kota Kendari Provinsi Sultra ini saja, tetapi berlaku di seluruh Indonesia, sesuai Surat Edaran (SE) Kepala BPOM Pusat.
” Kepada semua pedagang diminta untuk tidak menjual atau menggunakan bahan-bahan yang terlarang. Setiap tahun himbauan ini kita sampaikan kepada seluruh pedagang yang menjual jajanan berbuka puasa, karena jika ditemukan kejadian seperti ini, dapat dikenai sanksi, tetapi untuk saat ini hanya diberikan pembinaan,” ungkap Wahyuddin Muis. (Junirullah)
0
194
0
Thread Digembok
Thread Digembok
Komunitas Pilihan