- Beranda
- Komunitas
- Regional
- TULIS AJA KASKUS
Hilangnya Korupsi di Indonesia


TS
junirullah
Hilangnya Korupsi di Indonesia

Permasalahan korupsi merupakan bukan hal yang biasa-biasa saja di Negara Indonesia tercinta ini, hal tersebut sudah lama mendarah daging menjadi seperti permainan dalam panggung sandiwara, dan hal korupsi yang demikian maraknya pula tersebar di berbagai media berita koran dan media digital baik lokal maupun Nasional ini termasuk perbuatan keji dan mungkar.
Karena dengan masih maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme ini masuk kategori tergolong munafik dan kejahatan amat sangat teramat besar, sehingga yang hal demikian tersebut merambah imbas pada perbuatan keji dan mungkar, karena mengapa?,
Jika uang negara itu dipakai untuk Rakyat Indonesia, kemungkinan dapat mengurangi pengangguran, mengurangi perampokan, mengurangi pencurian, mengurangi premanisme, dan meminimalisir kejahatan-kejahatan lainnya dapat terkurangi karena ini semua adalah imbas dalam keadilan ekonomi rakyat yang terhimpit keadaan sampai sekarang ini,
Sudah saatnya tegakkan benang basah, karena untuk menegakkan keadilan yang sudah ditegakkan itu harus dengan cara melakukan pembenahan dari lingkungan sosial sebagai manusia yang bersosialisasi dan bernegarawan serta pokok kebutuhan keutamaan itu bagi seluruh Bangsa Rakyat Indonesia.
Seharusnya hasil dari uang korupsi itu dapat dipakai untuk membantu dan menolong rakyat yang sampai sekarang rakyat Indonesia masih bersyukur dan dapat dilihat rata-rata dalam kehidupan yang pas-pasan untuk makan menyambung hidup untuk menantikan tumbuh besar regenerasi bersama keadilan dalam ketetapan hukum alam.
Walau terkadang masyarakat telah berupaya dengan segenap jiwa raganya berusaha keras dalam meraih kehidupan yang lebih baik dalam proses mengais kerja untuk pemenuhan kebutuhan kehidupan sehari-sehari dalam kehidupan lingkungan mereka masing-masing, dan utama yang terutama adalah keadilan itu di bagi kemaslahatan umat khususnya Rakyat Indonesia.
Sesuai dengan asas dasar Pancasila "Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" dan UUD 1945 "Penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan Prikemanusiaan dan Prikeadilan".
Korupsi, Kolusi, Nepotisme ini juga merupakan salah satu bentuk penjajahan yang menggorogoti dari dalam tubuh rakyat dan mengiris tulang punggung rakyat Negara Indonesia, dan hal ini sudah terjadi di tahun-tahun sebelum dan sesudah setelah Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945.
Perilaku budaya para koruptor yang masih berpura-pura sampai sekarang, ketika bebas dari lapas dan jeratan hukum dan mereka tertawa berhappyria di Indonesia telah melekat erat dan mendarah daging sampai turunan-turunannya sekarang ini. Jelas itu adalah pelanggaran hak asasi manusia Rakyat Indonesia.
Kalau hal seperti demikian tersebut diatas sudah terjadi dan hukuman juga tidak mendapatkan efek jera bagi para koruptor yang sehari-hari bekerja dari satuan instansi pemerintah lokal sampai pemerintah pusat yang bernaung hidup mengatasnamakan untuk Rakyat Indonesia, maka perlu diatur lagi ketegasan kedisiplinan sebagai abdi negara demi rakyat dengan ketentuan hukum yang lebih ketat dan mendapatkan hukuman efek yang pantas dan jera bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Untuk menghidari Hak Asasi Manusia yang ketentuannya itu berlaku di dalam negeri dan di luar negeri terlebih dahulu aparatur penegak hukum negara Indonesia bersama seluruh elemen komponen Rakyat Bangsa Indonesia dapat melihat dengan jelas dan melakukan studi toor ke luar negeri baik yang ada di Timur Tengah, Asia, maupun Eropah,
Dan mengajak kerjasama dalam hal penanganan membasmi tuntas Korupsi, Kolusi, Nepotisme di Indonesia dan hanya tinggal penyesuaian saja dalam mengambil tindakan hukuman apa yang dapat membuat efek jera bagi para koruptor pada masa sekarang ini dan itu jelas dan sudah pula kembali lagi pada zaman jahiliyah dan itu sangat jelas terlihat di depan sekarang ini.
Hal ini tidak menutup kemungkinan bagi Rakyat Indonesia yang telah lama dijajah oleh para koruptor sampai sekarang ini dampak dan imbasnya masih dirasakan sudah 100tahun lamanya, jadi Rakyat Indonesia hanya menunggu kepastian hukum alam yang berlaku saja kepada Tuhan Yang Maha Esa,
Agar Hal ini bermanfaat dan berguna untuk Rakyat mendapatkan dukungan sepenuhnya dari pihak dalam negeri dan luar negeri dalam menghukum para koruptor yang telah lama membumi dan bertanah air di Indonesia sebagai Penjajah rakyat sebangsa dan setanah airnya sendiri di seluruh nusantara dan pasal yang sudah jelas tersebut terus menerus menggorogoti dari dalam tubuh anak-anak bangsa dan mengiris tulang punggung regenerasi Negara Indonesia dan itulah ketetapan hukum yang harus ditegakkan di Indonesia.
31-08-2021. Penulis. Junirullah
0
196
0
Thread Digembok
Thread Digembok
Komunitas Pilihan