mas.hendyAvatar border
TS
mas.hendy
Sejarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Sejarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Sejarah Riset dari Presiden Soekarno sampai dengan Presiden Joko Widodo



Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Pada 28 April 2021, BRIN menjadi badan otonom setelah pada 2019 menjadi badan yang melekat dengan Kementerian Riset dan Teknologi.

Pemisahan BRIN dari Kemenristek berawal dari rapat Komisi VII DPR dengan Kemenristek pada April 2021. Tujuan pemisahan adalah agar BRIN sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai organisasi yang dibentuk oleh presiden melalui perpres.



Bersama Kemenristek, organisasi BRIN tidak berjalan dengan optimal karena organisasi tersebut tidak memiliki aturan hukum yang sah. Mulanya, BRIN diatur dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tetapi masa berlaku aturan ini habis pada 31 Maret 2020. Presiden Joko Widodo sempat mengganti Perpres Nomor 74 Tahun 2019 tersebut dengan aturan yang baru, tetapi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak kunjung mengesahkannya. Selama Bambang Brodjonegoro menjabat Menristek sekaligus Kepala BRIN, hanya Kemenristek yang memiliki struktur organisasi yang memadai. Ketiadaan payung hukum membuat BRIN tidak berjalan dengan optimal.

Walau berganti status, BRIN dihadapkan dengan tantangan. Menurut Perpres Nomor 33 Tahun 2021, ada empat Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang akan berada dalam naungan BRIN, yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi (Pasal 1 Perpres 33/2021)

Ketua BRIN Pertama
Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D. (23 Oktober 2019 – 28 April 2021)
Ketua BRIN Saat Ini
Dr. Laksana Tri Handoko, M.Sc. (28 April 2021–sekarang)

Presiden Joko Widodo resmi melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Rabu (28/4/2021).



Laksana menggantikan Menristekdikti/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro yang dikabarkan mengundurkan diri.

Pelantikan Laksana ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 19M/2021.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan peraturan Undang-undang dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," kata Laksana saat diambil sumpahnya sebagai Kepala BRIN.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan dan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Laksana.

Sebelumnya, Laksana dikenal publik sebagai Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang memimpin lembaga itu sejak 2018.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko, saat memimpin apel yang diikuti oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan BRIN menyampaikan, bahwa ke depan  BRIN akan memiliki belasan Organisasi Riset (OR) serta ratusan pusat riset.

“Struktur BRIN secara formal telah dibentuk sesuai dengan Peraturan BRIN No. 1 tahun 2021 sebagai amanat dari Perpres No. 78 tahun 2021 tentang BRIN. Struktur BRIN terdiri dari 10 Pejabat Tinggi Madya, 45 Pejabat Tinggi Pratama yang terdiri dari 3 Inspektur, 41 Direktur dan satu Direktur politenik. Sedangkan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terdiri dari satu Wakil Kepala, satu Sekretaris Utama, satu Inspektur Utama dan 7 Deputi ditambah dengan 3 Pejabat Administrator. Selain itu, ada belasan organisasi riset dan mungkin bisa ratusan pusat riset di bawahnya,” ungkap Handoko, seperti dikutip dalam rilis BRIN di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, BRIN memiliki 7 kedeputian sebagai pelaksana yaitu: Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan, Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, Deputi Bidang SDM Iptek, Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi, dan Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah. Handoko meminta kepada seluruh pejabat pelaksana tugas yang telah dilantik untuk segera bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

“Saya mohon kepada seluruh pelaksana tugas yang telah ditugaskan untuk dapat langsung menempati posisi dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Berdasarkan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pelaksana tugas memiliki kewenangan yang hampir sama seperti pejabat definitif. Menjadi penting bagi saya untuk dapat memberikan sebagian besar hak bagi para pelaksana tugas, khususnya terkait tunjangan kinerja yang akan kita berikan sesuai dengan kelas jabatannya mengikuti peraturan BRIN No. 2 tahun 2021 yang sudah dilansir,” ujar Handoko.

Masih dalam amanatnya, Handoko menegaskan bahwa jabatan pelaksana tugas yang diamanahkan saat ini tidak menjamin pejabat yang bersangkutan menjadi pejabat definitif. Terkait hal tersebut Handoko mengajak kepada seluruh sivitas BRIN untuk mengikuti seleksi terbuka yang akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada bulan September dan Desember 2021 serta pada bulan Maret 2022.

“BRIN akan membuka seleksi terbuka dalam tiga tahap. Akhir September 2021 ini akan mulai kita umumkan, kemudian tahap ke-2 pada bulan Desember 2021, dan tahap ke-3 pada bulan Maret 2022. Untuk itu, saya mengundang seluruh sivitas keluarga besar BRIN yang memenuhi persyaratan untuk dapat mengikuti seleksi terbuka tersebut,” ajak Handoko.

Pada kesempatan apel tersebut, Kepala BRIN menyampaikan paparan kelembagaan BRIN sesuai dengan Perpres No.78/2021 dan Perka BRIN No.1/2021 serta memperkenalkan nama-nama pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang telah ditunjuk pada masing-masing jabatan.

Lebih lanjut dalam paparannya, Handoko menyampaikan kesempatan untuk memilih karir bagi para pegawai di lingkungan BRIN. Beberapa opsi antara lain pindah jabatan fungsional yang sesuai, memilih posisi sesuai unit kerja, memilih jenjang jabatan fungsional yang ingin diduduki, bahkan opsi pindah ke K/L juga dibuka dengan syarat tertentu.

"Kami persilahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin melakukan mutasi ke luar instansi dengan memenuhi salah satu dari 2 syarat yang ada. Pegawai yang hendak melakukan mutasi harus mendapatkan promosi di instansi baru dengan menunjukkan surat penerimaan dari PPK. Kedua, Bapak/Ibu boleh mengajukan mutasi apabila yang bersangkutan belum bisa dioptimalkan di dalam BRIN," ungkap Handoko.

Lalu, disampaikan juga oleh Handoko bahwa kesempatan belajar sampai jenjang S3 bagi peneliti maupun pegawai di bagian manajemen pendukung riset juga dibuka luas dengan kompetisi.

"BRIN akan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh SDM yang ada baik bagi periset maupun manajemen pendukung riset. Kesempatan untuk melanjutkan belajar dan melakukan berbagai hal untuk meningkatkan kompetensi semua terbuka lebar dengan berbasis kompetisi," pungkas Handoko.

Berbagai informasi yang selama ini masih belum sepenuhnya terbuka disampaikan Handoko agar para pegawai di lingkungan BRIN dapat bekerja dengan tenang dan segera bersiap menyambut kelembagaan BRIN yang baru dengan lebih semangat  menatap masa depan yang jauh lebih baik.

Hadir dalam apel pagi secara virtual melalui konferensi video Senin (6/9)  tersebut, sekitar 900-an peserta, dan 4.470 peserta mengikuti live streaming melalui kanal youtube.


sumber :
https://infopublik.id/kategori/nasio...an-pusat-riset

https://nasional.kompas.com/read/202...di-kepala-brin

https://kompaspedia.kompas.id/baca/p...ovasi-nasional
Diubah oleh mas.hendy 19-09-2021 07:37
0
1.4K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan