- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Manajer Holywings Kemang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan
TS
tribunnews.com
Manajer Holywings Kemang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Manajer restoran Holywings Kemang berinisial JAS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal ini buntut dari kerumunan di restoran tersebut pada Minggu (5/9/2021) dini hari lalu.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers Jumat (17/9/2021).
Yusri berujar bahwa tersangka telah terbukti melakukan kesalahan tindak pidana.
"Hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS," kata Yusri, seperti dikutip dari Wartakotalive.
"Dia adalah manajer outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. (Tangkapan Layar KompasTV)
Sebelum menetapkan manajer Holywings menjadi tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Yusri menuturkan bahwa JAS ditetapkan tersangka karena Holywings Kemang ketahuan masih buka pada pukul 00.00 WIB.
Ketentuan jam operasional selama PPKM Level 3 adalah pukul 21.00 WIB.
Tak hanya itu, JAS juga melanggar aturan lain, yakni tidak menyediakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi yang menjadi ketentuan operasional kafe pada masa PPKM level 3.
"Selaku manager tidak memiliki scan barcode QR pedulilindungi yang memang kewajibannya disiapkan oleh masing-masing kafe dan mall juga restoran," ujar Yusri.
Mengutip Kompas.tv, dalam perkara ini, ada sejumlah pasal yang menjerat tersangka.
Penyidik mempersangkakan JAS dengan UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit penyakit menular.
Kemudian, JAS juga dikenai pasal 216 dan pasal 218 KUHP.
Sebelumnya, Holywings Cafe digerebek polisi, tepatnya pada Minggu (5/9/2021) dini hari.
Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah masa PPKM level 3.
Saat razia tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings.
Video kerumunan tersebut juga beredar luas di dunia maya.
Restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021). (Twitter/@SatpolPP_DKI)
Viral di Media Sosial
Sebuah video yang memperlihatkan kerumunan di restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Video yang menunjukkan sekumpulan orang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) itu beredar luas di medsos.
Video viral tersebut diunggah pertama kali oleh pengguna TikTok, @alexu933, Minggu (5/9/2021).
Dalam video tersebut tampak petugas melakukan sidak kerumunan di Holywings.
Terlihat juga di video itu begitu banyaknya para pengunjung yang sedang asyik nongkrong di restoran hits tersebut.
Dalam video yang berdurasi 27 detik tersebut, petugas tampak kesal dengan tingkah para anak muda yang berkerumun dan mengabaikan prokes.
Petugas juga sesekali menyenter anak muda yang tak menggunakan masker.
"Ini Holywings Kemang ini. Kapan selesainya (pandemi Covid-19) begini," kata salah satu petugas, seperti dikutip TribunnewsWiki, Senin (6/9/2021).
Petugas juga tampak menyesalkan perbuatan para anak muda yang asyik berkumpul tak menghiraukan prokes.
"Anak mudanya gak ada yang jelas, gak mau kerja sama," ucap petugas.
"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid, lihatlah anak muda ini," sambungnya.
Dalam video itu, kemudian petugas meminta para pengunjung untuk segera bubar dan pulang.
Para pengunjung lantas segera meninggalkan tempat tersebut.
Video itu pun lantas menuai beragam komentar dari warganet.
Dilarang Buka hingga Pandemi Covid-19 Selesai
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan restoran Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, ditutup.
Orang nomor satu di Jakarta itu menegaskan bahwa Holywings Kemang tidak boleh buka hingga pandemi Covid-19 selesai.
Hal ini disampaikan Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/9/2021).
Menurut Anies, manajemen Holywings telah menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab.
Sebab, mereka membiarkan kerumunan terjadi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
"Pemerintah tidak akan membiarkan tempat usaha seperti itu untuk melenggang tanpa terkena sanksi yang berat," kata Anies, dikutip TribunnewsWiki dari Wartakotalive, Kamis (9/9/2021).
"Sanksinya apa? Tidak boleh beroperasi. Titik. Sampai pandemi Covid-19 selesai," kata Anies.
Anies Baswedan berujar bahwa pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM level 3 di Holywings merupakan bentuk pengkhiantan terhadap perjuangan melawan pandemi Covid-19.
Saat jutaan warga Jakarta tetap tetap berada dan bekerja dari rumah selama adanya peraturan dari pemerintah telah dilaksanakan dengan baik, Holywings justru melanggar aturan tersebut.
Tak hanya Holywings Kemang, Anies Baswedan juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi serupa bagi yang melanggar aturan.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Hal ini buntut dari kerumunan di restoran tersebut pada Minggu (5/9/2021) dini hari lalu.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers Jumat (17/9/2021).
Yusri berujar bahwa tersangka telah terbukti melakukan kesalahan tindak pidana.
"Hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS," kata Yusri, seperti dikutip dari Wartakotalive.
"Dia adalah manajer outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. (Tangkapan Layar KompasTV)Sebelum menetapkan manajer Holywings menjadi tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Yusri menuturkan bahwa JAS ditetapkan tersangka karena Holywings Kemang ketahuan masih buka pada pukul 00.00 WIB.
Ketentuan jam operasional selama PPKM Level 3 adalah pukul 21.00 WIB.
Tak hanya itu, JAS juga melanggar aturan lain, yakni tidak menyediakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi yang menjadi ketentuan operasional kafe pada masa PPKM level 3.
"Selaku manager tidak memiliki scan barcode QR pedulilindungi yang memang kewajibannya disiapkan oleh masing-masing kafe dan mall juga restoran," ujar Yusri.
Mengutip Kompas.tv, dalam perkara ini, ada sejumlah pasal yang menjerat tersangka.
Penyidik mempersangkakan JAS dengan UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit penyakit menular.
Kemudian, JAS juga dikenai pasal 216 dan pasal 218 KUHP.
Sebelumnya, Holywings Cafe digerebek polisi, tepatnya pada Minggu (5/9/2021) dini hari.
Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah masa PPKM level 3.
Saat razia tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings.
Video kerumunan tersebut juga beredar luas di dunia maya.
Restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021). (Twitter/@SatpolPP_DKI) Viral di Media Sosial
Sebuah video yang memperlihatkan kerumunan di restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Video yang menunjukkan sekumpulan orang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) itu beredar luas di medsos.
Video viral tersebut diunggah pertama kali oleh pengguna TikTok, @alexu933, Minggu (5/9/2021).
Dalam video tersebut tampak petugas melakukan sidak kerumunan di Holywings.
Terlihat juga di video itu begitu banyaknya para pengunjung yang sedang asyik nongkrong di restoran hits tersebut.
Dalam video yang berdurasi 27 detik tersebut, petugas tampak kesal dengan tingkah para anak muda yang berkerumun dan mengabaikan prokes.
Petugas juga sesekali menyenter anak muda yang tak menggunakan masker.
"Ini Holywings Kemang ini. Kapan selesainya (pandemi Covid-19) begini," kata salah satu petugas, seperti dikutip TribunnewsWiki, Senin (6/9/2021).
Petugas juga tampak menyesalkan perbuatan para anak muda yang asyik berkumpul tak menghiraukan prokes.
"Anak mudanya gak ada yang jelas, gak mau kerja sama," ucap petugas.
"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid, lihatlah anak muda ini," sambungnya.
Dalam video itu, kemudian petugas meminta para pengunjung untuk segera bubar dan pulang.
Para pengunjung lantas segera meninggalkan tempat tersebut.
Video itu pun lantas menuai beragam komentar dari warganet.
Dilarang Buka hingga Pandemi Covid-19 Selesai
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan restoran Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, ditutup.
Orang nomor satu di Jakarta itu menegaskan bahwa Holywings Kemang tidak boleh buka hingga pandemi Covid-19 selesai.
Hal ini disampaikan Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/9/2021).
Menurut Anies, manajemen Holywings telah menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab.
Sebab, mereka membiarkan kerumunan terjadi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
"Pemerintah tidak akan membiarkan tempat usaha seperti itu untuk melenggang tanpa terkena sanksi yang berat," kata Anies, dikutip TribunnewsWiki dari Wartakotalive, Kamis (9/9/2021).
"Sanksinya apa? Tidak boleh beroperasi. Titik. Sampai pandemi Covid-19 selesai," kata Anies.
Anies Baswedan berujar bahwa pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM level 3 di Holywings merupakan bentuk pengkhiantan terhadap perjuangan melawan pandemi Covid-19.
Saat jutaan warga Jakarta tetap tetap berada dan bekerja dari rumah selama adanya peraturan dari pemerintah telah dilaksanakan dengan baik, Holywings justru melanggar aturan tersebut.
Tak hanya Holywings Kemang, Anies Baswedan juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi serupa bagi yang melanggar aturan.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
0
617
4
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan