- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hippindo Kritik Kebijakan Anies Soal Larangan Pajang Rokok Terang-terangan


TS
samsol...
Hippindo Kritik Kebijakan Anies Soal Larangan Pajang Rokok Terang-terangan
Hippindo Kritik Kebijakan Anies Soal Larangan Pajang Rokok Terang-terangan: Kami Bayar Pajak!
Terkini.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan soal larangan memajang rokok secara terang-terangan.
Kebijakan larangan pajang rokok secara terang-terangan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang dikeluarkan sejak 9 Juni 2021.
Melansir Sindonews, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menanggapi terkait larangan Gubernur DKI Jakarta soal jualan rokok terang-terangan di minimarket.
Kebijakan tersebut dinilai tidak berdampak besar dalam mengurangi akan tetapi justru mengganggu dalam dunia usaha.
“Pemda hanya bisa melarang-larang saja. Iklan dan promosi rokok ini sudah diatur dengan rapi,” protes Staf Ahli Hippindo, Yongky Susilo, Kamis, 16 September 2021.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya masih patuh dalam membayar pajak iklan rokok.
“Kami bayar pajak iklan lho. Dan kami konsen terhadap kebijakan-kebijakan yang menganggu dunia usaha,” tambah Yongky.
Lebih lanjut, Yongky juga menyoroti aksi yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta dengan melakukan penutupan reklame dan pajangan produk rokok di beberapa minimarket.
Menurutnya, regulasi terkait pengendalian rokok sejatinya sudah sangat ketat, termasuk pengawasan soal iklan produk maupun promosi rokok.
Yongky kemudian khawatir, jika aksi Satpol PP menutup pajangan produk rokok di warung kecil berujung dapat memicu konflik horizontal.
Padahal menurutnya, warung-warung kecil tersebut saat ini tengah terhimpit akibat pandemi dan melemahnya daya beli masyarakat sehingga mengurangi kegiatan konsumsinya.
https://makassar.terkini.id/hippondo...i-bayar-pajak/
Berani2nya hipindo menentang gubenur indonesia



Kebijakan larangan pajang rokok secara terang-terangan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang dikeluarkan sejak 9 Juni 2021.
Melansir Sindonews, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menanggapi terkait larangan Gubernur DKI Jakarta soal jualan rokok terang-terangan di minimarket.
Kebijakan tersebut dinilai tidak berdampak besar dalam mengurangi akan tetapi justru mengganggu dalam dunia usaha.
“Pemda hanya bisa melarang-larang saja. Iklan dan promosi rokok ini sudah diatur dengan rapi,” protes Staf Ahli Hippindo, Yongky Susilo, Kamis, 16 September 2021.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya masih patuh dalam membayar pajak iklan rokok.
“Kami bayar pajak iklan lho. Dan kami konsen terhadap kebijakan-kebijakan yang menganggu dunia usaha,” tambah Yongky.
Lebih lanjut, Yongky juga menyoroti aksi yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta dengan melakukan penutupan reklame dan pajangan produk rokok di beberapa minimarket.
Menurutnya, regulasi terkait pengendalian rokok sejatinya sudah sangat ketat, termasuk pengawasan soal iklan produk maupun promosi rokok.
Yongky kemudian khawatir, jika aksi Satpol PP menutup pajangan produk rokok di warung kecil berujung dapat memicu konflik horizontal.
Padahal menurutnya, warung-warung kecil tersebut saat ini tengah terhimpit akibat pandemi dan melemahnya daya beli masyarakat sehingga mengurangi kegiatan konsumsinya.
https://makassar.terkini.id/hippondo...i-bayar-pajak/
Berani2nya hipindo menentang gubenur indonesia









muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
852
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan