Kaskus

News

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Anggota KPU: Pilkada DKI Tetap 2024, 2022 Diangkat Penjabat Gubernur
Anggota KPU: Pilkada DKI Tetap 2024, 2022 Diangkat Penjabat Gubernur

Jakarta - Anggota KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan pilkada di daerah khusus/istimewa tetap digelar pada 2024, meski daerah khusus itu memiliki UU tersendiri. Bagi Gubernur yang sudah habis masa jabatannya akan dijabat oleh penjabat Gubernur hingga 2024. Daerah itu adalah Aceh, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Papua.

"Dalam konteks per-UU-an dikenal azas lex specialis derogat legi generalis. Dalam konteks otonomi daerah, UU Pemda adalah lex generalis dan UU Daerah Istimewa/Khusus adalah lex specialis," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Menurut Hasyim, pada prinsipnya dikenal ada 2 konsep otonomi daerah simetri dan asimetris. Indonesia menganut otonomi simetris sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemda. Namun demikian Indonesia juga menganut otonomi asimetris untuk daerah istimewa dan daerah khusus sebagaimana amanat UUD 1945 yang diatur dalam UU DKI Jakarta, UU Daerah Istimewa Yogyakarta, UU Pemerintahan Aceh dan UU Otonomi Khusus Papua.

"Dalam konteks Pilkada, UU Pilkada adalah lex generalis utk mengatur pilkada di semua daerah (provinsi dan kab/kota) di Indonesia. Demikian pula UU ttg daerah istimewa/khusus adalah lex specialis utk pilkada di daerah istimewa/khusus," tutur Hasyim.

Sistem pemilu/pilkada memiliki 4 aspek strategis, yaitu:
1. Daerah pemilihan dan alokasi kursi.
2. Mekanisme pencalonan.
3. Metode pemberian suara.
4. Formula pemilihan.

"Berdasarkan 4 aspek strategis pilkada tersebut berlaku untuk semua daerah dalam pilkada sebagaimana diatur dalam UU Pilkada," terang Hasyim.

Namun demikian terdapat perlakuan khusus untuk daerah istimewa/khusus, yaitu:

1. Mekanisme Pencalonan

- Untuk Papua terdapat pengaturan khusus tentang syarat calon gubernur dan wakil gubernur yaitu harus orang Papua Asli atau dinyatakan sebagai orang Papua Asli oleh Majelis Rakyat Papua (MRP). Ketentuan ini hanya berlaku untuk calon gubernur dan wakil gubernur saja, dan tidak berlaku untuk calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

- Untuk DIY pengaturan khusus berkaitan 2 hal:
Syarat calon gubernur DIY harus Sultan HB dan calon wagub harus Pakualam. Mekanisme pencalonan melalui penetapan oleh DPRD DIY dan diusulkan ke Presiden untuk ditetapkan dan dilantik.

- Untuk Aceh pengaturan kekhususan berkaitan dengan:
Syarat calon gubernur/bupati/wali kota dan wakilnya harus fasih membaca Qur'an dan melalui tes baca Qur'an. Hanya saja pengaturannya hanya pada level Qonun Prov Aceh (Perda Prov) dan Qonun Kab/Kota (Perda Kab/Kota), bukan pada level UU.

Parpol lokal Aceh dapat mengajukan pendaftaran calon. Ketentuan ttg syarat pencalonan oleh parpol lokal Aceh mengikuti ketentuan UU Pilkada.

2. Metode Pemberian Suara

Untuk Papua Pilkada Gubernur/Bupati/Wali Kota dan wakilnya digunakan metode noken untuk daerah-daerah tertentu. Pengaturan tentang noken pada level Peraturan KPU dan penentuan daerah yang pakai noken menggunakan SK KPU Provinsi Papua, bukan pada level UU.

3. Formula Pemilihan

Formula pemilihan untuk Pilkada DKI Jakarta kekhususannya adalah pemenang pilkada harus memperoleh suara sah lebih dari 50% (>50%) suara sah. Bila tidak terdapat calon yg memperoleh suara lebih dari 50% (>50%) suara sah (suara terbanyak mayoritas), maka digelar pilkada putaran kedua yg diikuti oleh calon yg memperoleh suara terbanyak peringkat pertama dan kedua. Formula pemilihan untuk pilkada putaran kedua adalah pemenang harus memperoleh lebih dari 50% (>50%) suara sah.

"Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kekhususan Pilkada di daerah istimewa/khusus (Aceh, DKI Jakarta, DIY dan Papua) hanya pada aspek strategis pilkada sebagaimana dijelaskan tersebut di atas," cetus Hasyim.

Berkaitan dengan waktu penyelenggaraan pilkada berikutnya bagi daerah istimewa/khusus yang Pilkada 2017 dan Pilkada 2018 (Aceh, DKI Jakarta, DIY, dan Papua), berlaku ketentuan umum pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (3), (5), (7), (8), (9) UU 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada:

(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.
(5) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
(7) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
(8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.


https://news.detik.com/berita/d-5728...ernur?single=1

Lumayan.. Bisa istirahat dulu 2 tahun.. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
37sanchiAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
galuhsudaAvatar border
galuhsuda dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.1K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan