- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nilai Laporan PDIP soal Hersubeno Salah Alamat, Ini Status FNN di Dewan Pers


TS
pancidermawan
Nilai Laporan PDIP soal Hersubeno Salah Alamat, Ini Status FNN di Dewan Pers

Jakarta - Pimred Forum News Network (FNN), Mangarahon Dongaran, menilai pelaporan PDIP Jakarta terhadap jurnalisnya, Hersubeno Arief salah alamat. Mangarahon menilai pernyataan Hersubeno sebagai produk jurnalistik. Seperti apa status FNN di Dewan Pers?
"FNN sudah mendaftarkan diri, hanya saja belum kunjung melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan," kata Ketua Penelitian Pendataan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Djauhar menjelaskan perusahaan pers yang menyatakan diri sebagai perusahaan pers, maka masuk ranah lembaga yang menghasilkan produk jurnalistik. Namun, FNN belum melengkapi data.
"Menurut UU Pers, setiap perusahaan pers yang men-declare diri sebagai perusahaan pers, dengan sendirinya ia masuk dalam yurisdiksi sebagai lembaga pers, penghasil produk jurnalistik. Hanya saja, ia belum menyempurnakan proses pendataan dirinya," ujarnya.
Djauhar menjelaskan FNN beberapa waktu lalu menurunkan artikel yang dinilai cenderung 'kurang akurat', namun bukan soal 'Megawati koma'. Lalu ada pihak yang mengadukan ke Dewan Pers, dan diproses oleh Dewan Pers sebagai produk pers.
"Konsekuensi logis atas hal tersebut, setiap permasalahan dengan produk pers, harusnya diselesaikan dengan UU Pers," ucapnya.
Di lain sisi, PDIP Jakarta kukuh melaporkan Hersubeno ke Polda Metro Jaya. Sementara itu, menurut Djauhar, apa yang disampaikan Hersubeno masuk dalam ranah produk jurnalistik.
"Media sosial yang merupakan kanal resmi dari sebuah media pengusung jurnalisme, dengan sendirinya masuk yurisdiksi UU Pers, bukan produk perundangan yang lain," sebutnya.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, dihubungi terpisah mengatakan belum menerima aduan dari PDIP DKI soal 'Megawati koma'. Dewan Pers menyarankan PDIP DKI mengadukan perkara ini ke Dewan Pers.
"Sejauh ini belum ada (aduan)," kata Arif.
"Dewan Pers merekomendasikan PDIP melaporkan kasus ini ke Dewan Pers agar bisa diperiksa sesuai UU 40/1999," imbuhnya.
PDIP DKI Jakarta sebelumnya menantang Hersubeno Arief menyebutkan nama dokter yang disebutnya sebagai pemberi informasi soal 'Megawati koma'. Hersubeno Arief dengan tegas menolak permintaan pihak PDIP DKI Jakarta.
Sebagai jurnalis, Hersubeno Arief menegaskan dirinya memiliki hak merahasiakan sumber informasi dan dilindungi Undang-Undang Pers.
"Ini balik lagi ke UU Pers No. 40 Tahun 1999. Ada hak tolak untuk melindungi narsum," tegas Hersubeno Arief dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (16/9).
Hersubeno kemudian menanggapi pernyataan pihak PDIP DKI Jakarta yang menyebutnya telah menggiring opini publik dalam pernyataan soal rumor kondisi kesehatan Megawati itu. Hersubeno bersikukuh bahwa pernyataannya itu adalah sebuah produk jurnalistik.
https://news.detik.com/berita/d-5727...-di-dewan-pers
Bisa sebagai modus sebar fitnah berlindung dibalik produk jurnalisme, sejak 2019 belum komplit² juga persyaratannya?
https://news.detik.com/berita/d-5301...uk-edy-mulyadi






muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
858
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan