Kaskus

News

khu.lungAvatar border
TS
khu.lung
Korban Pelecehan Bruder Angelo Buka Suara: Hidup Kami di Tangan Pelaku, Kami Takut
Saat Korban Pelecehan Bruder Angelo Buka Suara: Hidup Kami di Tangan Pelaku, Kami Takut

Pekan ini, Bruder Angelo, seorang terduga pelaku pelecehan seksual di sebuah panti asuhan di Depok, Jawa Barat, akan menjalani persidangan.

Biarawan dari Kongregasi Blessed Sacrament Missionaries of Charity (BSMC) yang berbasis di Filipina tersebut dituduh melakukan pencabulan terhadap tiga anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani.

Kencana Bejana Rohani sendiri terdaftar sebagai yayasan di Kementerian Hukum dan HAM pada 14 Desember 2015. Tertulis bahwa Angelo merupakan pendiri sekaligus pimpinan dari yayasan tersebut.

Lalu pada 2017, Angelo mulai mengoperasikan sebuah panti asuhan dengan nama yang sama.


Kasus pencabulan

Mengutip The Jakarta Post, seorang anak asuh bernama Joni (bukan nama sebenarnya) mengaku dicabuli oleh Angelo pada 9 September 2019, lewat tengah malam.


Pada saat itu, ia tiba-tiba terbangun setelah merasakan perasaan yang tidak enak di area kemaluannya. Ketika Joni membuka mata, ia melihat ada Angelo di situ.

“Saya terkejut. Saya memasang celana saya kembali dan mengejarnya menuruni anak tangga,” beber Joni.

Joni mengonfrontasi Angelo yang seketika itu juga berlutut dan meminta maaf kepada anak asuhnya tersebut.

Tidak terima dengan perlakuan sang bruder, Joni melaporkan kejadian itu pada juru masak di panti bernama Yosina atau Mama Ejon.

“Mama menyuruh saya untuk lapor ke polisi,” tuturnya


Pencabulan ini sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi. Sebelum Joni, banyak korban lain yang tidak berani untuk buka suara.

Beberapa senior yang tahu kelakuan Angelo berupaya menutup akses menuju kamar pada malam hari untuk berjaga-jaga. Angelo mereka juluki sebagai “kelelawar malam” karena selalu beraksi lewat tengah malam dengan pakaian serba hitam.


Beberapa kali, tetap saja upaya penjagaan tersebut kecolongan, dan korban terus berjatuhan.

Seorang korban lainnya bernama Lorenzo (bukan nama sebenarnya) begitu takut untuk buka suara karena merasa hidupnya ada di tangan Angelo.

“Kami tidak bisa melakukan apapun karena hidup kami ada di tangan Angelo. Kami tidak bisa balik menyerang karena kami yakin tidak akan ada yang membantu kami,” tutur Lorenzo.

“Kami tidak memiliki siapa-siapa di sini. Kami tinggal jauh dari orangtua, dan tidak tahu ke mana harus melapor. Kami juga tidak tahu apa yang akan terjadi pada diri kami jika Angelo dilaporkan,” imbuhnya.


Selama tinggal di panti asuhan di Depok, anak-anak panti disekolahkan oleh Angelo.

Diberitakan bahwa Angelo ataupun kaki tangannya sering mendatangi daerah-daerah, seperti di Sumatera Utara, Maluku dan Nusa Tenggara Timur, untuk “menjaring” anak-anak yang akan ditempatkan di panti asuhannya di Depok.

Anak-anak tersebut datang dari keluarga miskin. Mereka dijamin akan mendapatkan pendidikan jika mau tinggal di panti asuhan tersebut.

“(Kalau Angelo dilaporkan), siapa yang akan membayar uang sekolah kami? Orangtua kami miskin. Kami juga tidak bisa kembali ke rumah karena tidak memiliki uang transport,” beber Lorenzo.


Ditangkap polisi

Akhirnya pada 13 September 2019, Angelo dilaporkan ke polisi oleh para terduga korban pelecehan. Pria tersebut kemudian ditahan.

Namun, Angelo hanya mendekam dalam penjara selama tiga bulan karena polisi tidak mampu melengkapi berkas pemeriksaan dan melanjutkan kasus tersebut ke tingkat pengadilan.

Menurut polisi, sulit untuk menghimpun barang bukti dan keterangan dari anak-anak korban pencabulan karena mereka sudah terpencar. Panti asuhan di mana mereka tinggal dibubarkan ketika Angelo ditangkap.

Usai bebas dari penjara, Angelo dikabarkan kembali mendirikan panti asuhan dan yayasan bernama Fajar Cahaya Harapan. Yayasan tersebut terdaftar di kementerian pada 14 April 2020.

Baca juga: Anak Panti Asuhan yang Dicabuli Biarawan di Depok Diduga Lebih dari 3 Orang

Berbagai kalangan mulai resah karena dikhawatirkan Angelo akan kembali mengulangi perbuatannya terhadap anak-anak di panti asuhan.

Pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kembali kasus itu. Apalagi, kasus itu sebetulnya tidak serta-merta gugur karena Angelo bebas dari masa penahanan.

Akhirnya, pada 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus pelecehan tersebut ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.


news
pilotugal2an541Avatar border
pilotugal2an541 memberi reputasi
1
1.5K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan