Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

8rangnanim8Avatar border
TS
8rangnanim8
Bullying Sebagai Alternatif Pidana Tambahan Koruptor

Vonis terpidana kasus korupsi bansos Juliari Batubara memiliki cerita unik didalamnya. Dalam pertimbangan hakim disebutkan alasan yang meringankan yaitu karena telah dirundung oleh masyarakat Indonesia terutama melalui dunia maya (netizen). Hal ini menjadi keunikan tersendiri karena dalam sejarah belum pernah terjadi sama sekali. Apalagi terhadap kasus korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime. Apakah ini sebuah penemuan hukum atau sebenarnya menemu-nemukan hukum. Tentu hanya Tuhan dan wakilnya di dunia yang tahu.

Perundungan atau identik dengan bullying memiliki konotasi negatif dan bisa terjadi kepada siapa saja. Dalam sebuah artikel dengan judul "Bullying" oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI disebutkan bahwa bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Baik terhadap anak maupun orang dewasa masing-masing berpotensi untuk menjadi korban. 

Akan tetapi, apa betul bullying ini selalu cenderung pada konotasi negatif? atau sebenarnya stigma tersebut bisa digeser sedikit jika dilakukan untuk tujuan tertentu. Bagaimana jika tujuan tertentu tersebut adalah sebagai efek jera dalam konteks pidana korupsi? Ada beberapa alasan mengapa pemikiran ini bisa bergulir.

1. Koruptor Tidak Takut Penjara
Bullying Sebagai Alternatif Pidana Tambahan Koruptor

Quote:


2. Koruptor Masih Bisa Menjadi Pejabat Publik
Bullying Sebagai Alternatif Pidana Tambahan Koruptor

Quote:


3. Perundungan Lebih Efektif
Quote:



Bullying Sebagai Alternatif Pidana Tambahan Koruptor

Tentu bullying disini tidak semata-mata menghakimi para koruptor secara membabi buta. Sebagai manusia yang beradab kita mengenal adanya kata sindiran dan sindiran terjadi karena adanya fakta. Perlu juga diingat etika bersosial media kita dibatasi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak menggunakan kata-kata yang mengandung SARA dan berita bohong adalah cara terbaik dalam mengungkapkan sindiran.

Bullying dimaksudkan untuk memberikan efek jera karena terbukti dapat mempengaruhi hakim. Seharusnya ini juga sebagai peringatan kepada para koruptor. Mereka sepatutnya malu jika masih mencari jabatan publik. Dan ini juga merupakan peringatan untuk pemimpin parpol dimana koruptor tersebut bernaung. Rasanya parpol yang mengusung mantan koruptor ini tidak memiliki empati sedikitpun. 

Jangan mencari pembenaran pada UU Pemilu karena jika begitu artinya UU tersebut sudah selayaknya direvisi. Lebih dari itu vonis hakim seharusnya memberikan suara yang sama untuk mendorong pemerintahan yang bersih. Karena masyarakat berhak memiliki pimimpin yang mempunyai citra positif.


Akan tetapi apakah bullying itu tetap layak terhadap koruptor?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut mari renungkan tiga pertanyaan berikut.

Quote:


Sekian, mari merenung bersama. 
Da Skorava Moi Druk.
emoticon-Sundulemoticon-Rate 5 Staremoticon-Shakehand2

Diubah oleh 8rangnanim8 14-09-2021 18:43
0
780
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan