- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ayah Taqy Malik Dituding Paksa Istri Seks Anal, Ini Kata Komnas Perempuan


TS
nevertalk
Ayah Taqy Malik Dituding Paksa Istri Seks Anal, Ini Kata Komnas Perempuan

Mansyardin Malik, ayah Taqy Malik, dituding memaksa istri sirinya, Marlina Octoria, melakukan seks menyimpang lewat anal. Komnas Perempuan menjelaskan bahwa kasus seperti ini juga masih masuk lingkup UU PKDRT meski status istri siri.
"Jika merujuk pada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan seksual di antaranya pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, termasuk pemaksaan hubungan seksual oleh suami ke istri atau sebaliknya. Dalam konteks UU PKDRT, pada dasarnya perkimpoian tidak mensyaratkan perkimpoian tercatat maupun tidak. Perkimpoian siri tetap masuk dalam lingkup UU PKDRT," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Senin (13/9/2021)
Baca juga:KPK: Putusan MA soal Perkom Alih Pegawai Tepis Tuduhan TWK Langgar HAM
Kendati demikian, Siti menjelaskan kekerasan seksual yang dilakukan suami kepada istri masuk delik aduan. Kasus ini bisa masuk tindak pidana jika pihak yang dirugikan melapor ke polisi.
"Namun, UU PKDRT mengatur bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya merupakan delik aduan. Artinya, baru menjadi tindak pidana ketika pihak yang dirugikan mengadukannya ke aparat penegak hukum," ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa untuk kekerasan seksual dalam relasi suami istri, Catahu Komnas Perempuan setiap tahun mencatatnya sebagai bagian dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Yaitu pada 2018 tercatat 195 kasus, pada 2019 tercatat 100 kasus, dan pada 2020 tercatat 57 kasus.
Selain itu, dia mengingatkan soal pentingnya perkimpoian yang sah secara agama dan dicatatkan. Hal ini penting agar bisa melakukan gugatan cerai segera jika ada ada kekerasan dalam rumah tangga.
"Komnas Perempuan mengingatkan pula pentingnya perkimpoian sesuai dengan UU Perkimpoian yaitu sah secara agama atau kepercayaan dan dicatatkan. Agar ketika istri akan mengakhiri perkimpoiannya dapat segera dilakukan melalui gugat cerai dan tidak menggantungkan kepada suami untuk menjatuhkan talak. Jika perceraian yang diinginkan korban, korban dapat terlebih dahulu melakukan isbat nikah di pengadilan agama tempat tinggalnya," tuturnya.
https://www.google.com/amp/s/news.de...-perempuan/amp
Diubah oleh nevertalk 14-09-2021 17:21






muhamad.hanif.2 dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.9K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan