Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Syarat Naik KRL Mulai 8 September, Penumpang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
TRIBUNTRAVEL.COM - KAI Commuter memberlakukan sejumlah syarat bagi calon penumpang KRL mulai Rabu (8/9/2021).
Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021,.
Kabar tersebut diinformasikan melalui unggahan akun Instagram resmi KAI Commuter, @commuterline.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa penumpang yang ingin naik KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan KA Prameks wajib sudah divaksin.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Simak Syarat Perjalanan Naik Kereta, Kapal hingga Pesawat
Syarat Naik KRL Mulai 8 September, Penumpang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Penumpang memasuki gerbong KRL (Tribunnews/@Jeprima)
Calon penumpang nantinya harus menunjukkan sertifikat vaksin ketika memasuki area stasiun.
"Kebijakan ini berlaku mulai 8 September 2021. Tetapi hingga Jumat 10 September 2021 masih dalam masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima," tertulis dalam kolom caption.
Penumpang dapat menunjukkan sertifikat vaksin sekurang-kurangnya dosis pertama.
Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan melalui tiga cara berikut ini:
1. Aplikasi PeduliLindungi
2. Sertifikat cetak
3. Sertifikat digital
Baca juga: Harga Tiket Masuk Ancol Terbaru 2021, Termasuk Syarat Berkunjung Selama PPKM
Syarat Naik KRL Mulai 8 September, Penumpang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Gerbong KRL Solo-Yogyakarta nampak dari dalam. (Dok.Arimbihp)
Selanjutnya, petugas akan meminta calon penumpang untuk menunjukkan KTP guna mencocokkan dengan sertifikat vaksin pemilik.
Sementara itu bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksin atau tidak dapat diberi vaksinasi karena alasan medis (sakit, peyintas Covid-19, ibu hamil atau ibu menyusui) dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisi terkini.
KAI Commuter juga tetap membatasi jumlah pengguna di dalam kereta dengan melakukan antrean penyekatan di stasiun.
Untuk terhindar dari potensi kepadatan, para pengguna dapat menghindari bepergian, di jam sibuk dab utamakan berkativitas semaksimal mungkin dari rumah.
Baca juga: Tarif Gratis Sampai 16 September, Ini Syarat Perjalanan KA Bandara YIA

Aturan tambahan naik KRL:
- Balita dilarang naik KRL
- Terdapat pengaturan waktu naik KRL untuk penumpang lansia
- Dilarang bicara secara langsung maupun via telepon di dalam KRL
Traveler yang ingin menggunakan transportasi KRL diimbau untuk terus mengecek tingkat kepadatan di stasiun dan posisi kereta melalui aplikasi KRL Access.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca juga: Harga Tiket Masuk The Great Asia Africa, Termasuk Jam Buka dan Syarat Berkunjung
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Group, Perhatikan Level PPKM Daerah Tujuan

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Syarat Naik KRL Mulai 8 September, Penumpang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
0
1.1K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan