- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Niat Mencuri, Pria Ini Malah Cekik Pemilik Rumah hingga Tewas Usai Tepergok


TS
sindonews.com
Niat Mencuri, Pria Ini Malah Cekik Pemilik Rumah hingga Tewas Usai Tepergok

CIREBON - Awalnya, hanya berniat mencuri, namun pria ini malah mencekik korbannya hingga tewas usai tepergok.
Usai melakukan aksinya, pelaku yang diketahui bernama Suryadi ini menyeret korban ke kamar mandi agar seolah-olah tewas terpeleset, lalu kabur meninggalkan korban.
Team Khusus Anti Bandit, Sat Reskrim Polresta Cirebon Jawa Barat akhirnya mengendus keberadaan pelaku di lokasi persembunyiannya.

Baca juga: Pemandu Lagu Cantik Dibunuh Selingkuhannya Usai Asyik Berhubungan Badan
Baca Juga:
- Kabar Baik! Pemprov Jatim Gelar Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
- Tragis! Rumah Panggung Terbakar, Satu Orang Terpanggang dalam Kondisi Terpasung
- Biadab! Anak Bunuh Ibu Kandung dengan Sabetan Parang di Leher dan Kepala
Kini, Suryadi hanya bisa merintih kesakitan, dia terpaksa diganjar timah panas lantaran melawan saat akan ditangkap, dua kaki tersangka dihadiahi timah panas dan terpaksa digiring menggunakan kursi roda.
Peristiwa pencurian yang dilakukan Suryadi terjadi pada Agustus lalu di rumah Mimin Indriani yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Baca juga: Asmara Berujung Maut! Cinta Ditolak Sopir Taksi Online Habisi 2 Gadis Belia
"Tersangka masuk melalui pintu belakang dan berhasil mengumpulkan sejumlah perabotan dari dalam rumah, namun sebelum mengangkut hasil curiannya korban datang dan memergoki tersangka yang bersembunyi di dapur," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.
Panik, korban pun berteriak dan meminta tolong, namun teriakan korban memicu kemarahan tersangka hingga mencekiknya dan membenturkannya ke lantai. "Untuk mengelabuai tersangka kemudian menyeret korban ke dalam kamar mandi agar korban seolah-olah tewas terpeleset," ungkap kapolres.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Gelap, Praktisi Hukum dan Pengacara Yosef Saling Adu Argumentasi
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa perangkat elektronik seperti televisi, amplifayer, speaker hingga hp dan gayung yang digunakan untuk mengelabui kematian korban.
"Tersangka dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman lima belas tahun penjara," tandasnya.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/53...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
215
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan