Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Ingat Ya! Selalu Cek Legalitas Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Terjebak
Ingat Ya! Selalu Cek Legalitas Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Terjebak

JAKARTA - Cek legalitas pinjaman online (pinjol) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadi syarat wajib bagi masyarakat sebelum mengajukan pinjaman. Pasalnya korban pinjol ilegal tidak hanya dirugikan secara materi dan psikologis. Di luar itu akses data pribadi lewat aplikasi mampu dilakukan oleh pinjol ilegal sebagai persyaratan kepada peminjam.

Direktur Informasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informasi, Septiana Tangkary mengatakan, pinjol legal hanya diberi izin mengakses kamera ponsel, mikropon serta lokasi saja.

"Jadi selain itu persyaratannya tidak ada lagi. Pinjol resmi atau legal hanya diberi akses kamera ponsel, mikropon dan lokasi. Sehingga, Ingat ya! selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Jangan sampai kalian terjebak dalam pusaran setan pinjol," ujar Septriana di Jakarta pada Webinar Pojok Literasi: Cerdas Menangkis Bujuk Rayu Pinjol Ilegal yang digelar Kominfo di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:

Baca Juga: Terjerat Pinjol, Ibu di Semarang Utang Rp5 Juta Beranak Pinak Jadi Rp200 Juta

Dia menambahkan pinjaman dari pinjol ilegal memberikan ancaman terhadap data pribadi melalui ponsel korban lewat aplikasi. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, fakta yang ada di Indonesia, pemerintah membuat pilihan bagi masyarakat untuk bisa meminjam di pinjol, karena mereka tidak dapat mengakses pinjaman di bank yang diharuskan memiliki jaminan tertentu.

"Tujuan pinjol sebenarnya sangat baik, akan tetapi karena kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat sangat besar, maka ada pihak-pihak yang memanfaatkan peluang kebutuhan tersebut dengan membuat pinjol ilegal yang dapat menimbulkan kesengsaraan, yaitu menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, adanya teror atau intimidasi," ungkapnya.

Baca Juga: Hati-hati Bunda, Ini Lho Bedanya Pinjol Resmi & Lintah Darat!

Menurut Tongam, literasi terus-menerus perlu dilakukan. Jangan sampai masyarakat meminjam diluar kemampuannya. "Karena ketika meminjam maka kita harus membayar, jika tidak mampu membayar maka terjadi gagal bayar. Dan apabila meminjam di pinjol illegal, mereka dapat melakukan terror/intimidasi terhadap kontak pribadi kita," pungkasnya.


Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/535...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Ingat Ya! Selalu Cek Legalitas Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Terjebak Krisis Komunikasi Bisa Berdampak pada Reputasi Perusahaan

- Ingat Ya! Selalu Cek Legalitas Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Terjebak Hadapi Era Digital, BRI Beri Pembekalan Kehumasan

- Ingat Ya! Selalu Cek Legalitas Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Terjebak Dukung Perpanjangan Relaksasi Kredit, Wakil Ketua Komisi XI Minta Monitoring Diperketat

0
557
14
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan