Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Ditjen Pajak Gandeng Lagi Dua Perusahaan untuk Pungut Pajak Produk Digital
Ditjen Pajak Gandeng Lagi Dua Perusahaan untuk Pungut Pajak Produk Digital

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJPmenjadi 83 badan usaha.

Baca juga: Kolaborasi Hadirkan Fitur Penjualan Produk Digital bagi UMKM Indonesia

Baca Juga:

"DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada pemungut PPN PMSE. Sampai dengan 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp2,5 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor melalui pernyataan yang diterima MNC News Portal Indonesia, Senin (6/9/2021).

Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia.

"DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia," katanya.

Baca juga: Tak Perlu Kartu Kredit, Belanja di Apple App Store Bisa Pakai GoPay

Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.

Sebagai Informasi, untuk lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax.


Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/533...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Ditjen Pajak Gandeng Lagi Dua Perusahaan untuk Pungut Pajak Produk Digital Kementerian PUPR Dapat Rp100 Triliun Lebih, Ngalir ke Mana Saja?

- Ditjen Pajak Gandeng Lagi Dua Perusahaan untuk Pungut Pajak Produk Digital Ditjen Pajak Gandeng Lagi Dua Perusahaan untuk Pungut Pajak Produk Digital

- Ditjen Pajak Gandeng Lagi Dua Perusahaan untuk Pungut Pajak Produk Digital Menghijau di Akhir Sesi, IHSG Ditutup Naik ke Level 6.126

0
377
14
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan