- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Diteror Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini Aja Bunda!


TS
sindonews.com
Diteror Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini Aja Bunda!

JAKARTA - Pinjol ilegal sering meneror lewat telepon, SMS atau WhatsApp. Namun sekarang tak perlu khawatir karena bisa melaporkan melalui situs resmi yang dibuat pemerintah.
Masyarakat bisa memastikan bahwa aplikasi teknologi finansial (fintech) tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cek di https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Namun apabila sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal dan terus diancam menyebarkan data pribadi atau meresahkan dengan cara lain bisa segera dilaporkan.
Baca Juga:Omzet Jeblok, Konter HP di Mal Siasati Dagang Online
Baca Juga:
- Omzet Jeblok, Konter HP di Mal Siasati Dagang Online
- Sambil Gowes, Menaker Ida Temui Penerima Subsidi Gaji di Semarang
- Industri Gaming Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan, Token eShark Jamin Transaksi Mudah dan Aman
Mengutip laman Instagram Kemenkominfo Sabtu (4/9/2021), berikut tiga cara melaporkan pinjol ilegal:
1. Melapor ke kepolisian
Laporkan pinjol ilegal di situs https://www.patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id
2. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Laporkan pinjol ilegal ke OJK di Hotline 157, WA: 08115715715, email konsumen@ojk.go.id atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga:Mal Masih Sepi Banget, Pedagang Ngeluh Gak Lama Lagi Bangkrut
3. Melapor ke Kemenkominfo
Pinjol ilegal yang mengganggu dapat dilaporkan di laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/531...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
990
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan