Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Diteror Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini Aja Bunda!
Diteror Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini Aja Bunda!

JAKARTA - Pinjol ilegal sering meneror lewat telepon, SMS atau WhatsApp. Namun sekarang tak perlu khawatir karena bisa melaporkan melalui situs resmi yang dibuat pemerintah.

Masyarakat bisa memastikan bahwa aplikasi teknologi finansial (fintech) tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cek di https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Namun apabila sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal dan terus diancam menyebarkan data pribadi atau meresahkan dengan cara lain bisa segera dilaporkan.

Baca Juga:Omzet Jeblok, Konter HP di Mal Siasati Dagang Online

Baca Juga:

Mengutip laman Instagram Kemenkominfo Sabtu (4/9/2021), berikut tiga cara melaporkan pinjol ilegal:

1. Melapor ke kepolisian

Laporkan pinjol ilegal di situs https://www.patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id

2. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Laporkan pinjol ilegal ke OJK di Hotline 157, WA: 08115715715, email konsumen@ojk.go.id atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga:Mal Masih Sepi Banget, Pedagang Ngeluh Gak Lama Lagi Bangkrut

3. Melapor ke Kemenkominfo

Pinjol ilegal yang mengganggu dapat dilaporkan di laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545


Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/531...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Diteror Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini Aja Bunda! Diteror Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini Aja Bunda!

- Diteror Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini Aja Bunda! Gagal Terus Ikut Kartu Prakerja, Cek Mungkin Ini Penyebabnya

- Diteror Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini Aja Bunda! Curhat Bos Pakaian Tanah Abang, Karyawan Tinggal Sisa 4 Orang

0
990
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan