- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Perusahaan Alat Swab Antigen Lapor ke Polda Metro Jaya, Kasus Apa?


TS
sindonews.com
Perusahaan Alat Swab Antigen Lapor ke Polda Metro Jaya, Kasus Apa?

JAKARTA - Sebuah perusahaan yang memproduksi alat swab antigen melaporkan perusahaan induknya ke Polda Metro Jaya karena diduga telah mencemarkan nama baiknya. Perusahaan alat swab antigen yang berproduksi di Indonesia dianggap tidak berizin.
Kuasa hukum PT Taihan selaku pemilik lisensi alat PCR dan Swab Antigen Clungen Ardy Susanto mengatakan, pihaknya telah melakukan produksi dengan produk lokal sebanyak 40% dituduhkan kalau produk mereka tidak memiliki lisensi dan ilegal.
Baca Juga:
- Siswa Belajar Online Tanpa Pendampingan, Orang Tua Pekerja Berharap Tangsel Segera PTM
- Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat Bantuan Sembako dari Relawan Sahabat Ganjar
- Mobil Dinas Anggota TNI Kecelakaan lalu Tabrak PKL di Pasar Loak Jatinengara
Baca juga: Tes Swab Antigen & Suntik Vitamin C Gratis, Jubir PAN: Kesehatan Warga Jadi Prioritas
Padahal, hal tersebut tidaklah benar karena produk yang aslinya adalah diproduksi di China oleh Zheng Suzhian sudah menandatangani kontrak dengan kliennya atau PT Taihan untuk melakukan produksi dan kerja sama di Indonesia. "Tapi, dia menyebarkan fitnah dan isu kalau perusahaan kami ini ilegal," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (30/8/2021).
Menurut dia, kontrak dan semua perjanjian sangat jelas bahkan ada dokumen semuanya sehingga apa yang dituduhkan itu adalah palsu atau fitnah. Itu mencemarkan nama baik kliennya sehingga pihaknya mengambil langkah hukum. "Kami dituduh mengcopy atau membajak hak mereka padahal semua dokumen dan kerjasamanya sangat jelas," kata Ardy.
Baca juga: Anggota Tim Penyusun Program ETLE Polda Metro Jaya Diangkat Jadi Kapolres Cirebon
Selain itu, mereka juga memasang iklan tanpa seizin kliennya dan menjelaskan kalau pihaknya membajak produk mereka. Atas dasar itu, pihaknya melaporkan hal tersebut dengan nomor LP/B/4230/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2021 dengan perkara pencemaran nama baik. "Kita tegaskan kalau memang mau mengungkap siapa yang bersalah maka kita ketemu di pengadilan saja," ucapnya.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/526...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
249
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan