- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Izin Hotel Berbintang di Blitar Akhirnya Dikaji ulang, Pembangunan Jalan Terus


TS
sindonews.com
Izin Hotel Berbintang di Blitar Akhirnya Dikaji ulang, Pembangunan Jalan Terus

BLITAR - Perizinan pembangunan hotel berbintang di Kota Blitar yang didemo warga, akhirnya dikaji ulang. Sesuai tuntutan warga, Pemkot Blitar akan melakukan pengajian ulang perizinan. Namun hal itu tidak menghentikan proses pembangunan hotel yang tinggal menuju finishing.
"Sesuai tuntutan warga, akan kita kaji ulang dan perbaikan semua perijinan," ujar Kepala Dinas PM-TK-PTSP Kota Blitar Suharyono kepada wartawan Minggu (29/8/2021). Hotel berbintang siap berdiri di jalan Ir Soekarno. Lokasinya tidak jauh dari makam Proklamator Bung Karno.
Baca juga:Belanja HP Lewat Online, Pria di Magetan Ditangkap Polisi karena COD Pakai Uang Palsu
Baca Juga:
- Desak Usut Utang Rp 11 Miliar RSUD Ryacudu, Massa Demo Kantor Bupati Lampung Utara
- Bupati dan Sekda Jember Terima Honor Pemakaman COVID-19, Khofifah Serahkan Kasusnya ke Aparat Penegak Hukum
- Kenali Sesak Napas Kronis Pada Pasien COVID-19 Serta Upaya Pencegahannya
Keberadaan hotel, kata Suharyono akan membuat Kota Blitar kian terkenal. Kunjungan wisatawan akan semakin meningkat. Adanya hotel juga akan menyerap banyak tenaga kerja lokal. "PAD dari pajak hotel akan naik," ujar Suharyono menjelaskan.
"Presiden atau pejabat negara pusat kalau ke MBK atau ke Kabupaten Blitar, tidak perlu jauh-jauh menginap di Malang, Kediri atau Tulungagung. Tapi cukup di Kota Blitar," tambahnya. Proses pembangunan hotel dengan tujuh lantai itu berlangsung mulai tahun 2019.
Karena dianggap menyalahi aturan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), warga berunjuk rasa. Belum lama ini warga lingkungan Sendang juga mempersalahkan lokasi hotel yang berjarak dekat dengan sumber mata air.
Warga khawatir, adanya hotel akan menganggu kelangsungan mata air. Di sisi lain sosialisasi mengenai Amdal baru dilakukan setelah warga menggelar aksi. Menurut Suharyono, IMB yang dianggap salah alamat akan segera diperbaiki. "Lokasinya sudah benar. Hanya salah ketik saja," kata Suharyono.
Baca juga:Jago Panjat di Blitar Tewas Terjatuh Saat Petik Kelapa
Terkait RDTR, Pemkot akan melakukan revisi sejumlah pasal karena dinilai ada kesalahan. Hal itu, kata Suharyono sesuai arahan Asisten Setda. "Seperti disampaikan Pak Asisten Setda Pak Hermansyah (Bidang Pemerintahan dan Kesra), juga sepakat memperbaiki semuanya," terang Suharyono.
Sementara melalui kuasa hukumnya, Suyanto, PT Bumi Artha Mas selaku pemilik hotel mengatakan, semua persyaratan pendirian hotel sudah dipenuhi sesuai aturan berlaku. Sosialisasi ke warga juga sudah dilakukan sejak tahun 2019. Proses pembangunan, kata Suyanto baru dilakukan setelah seluruh syarat perizinan lengkap.
"Sudah dilakukan kajian dan penelitian. Amdal disidangkan oleh DLH Provinsi Jatim," ujar Suyanto. Mengenai sumber mata air yang dilindungi, Suyanto mengatakan, sudah melalui kajian akademis dari ITS Surabaya. Hal itu terkait status situs sumber air di mana yang menentukan kepala daerah, bukan klaim warga.
Terkait kekhawatiran sumber mata air yang akan terancam, Suyanto juga mengatakan pihaknya siap tidak membuat sumur dalam. Untuk kebutuhan air bersih, hotel cukup membuat sumur dangkal serta memanfaatkan saluran PDAM. "Terkait air tanah, justru para ahli berpendapat sumur dalam tidak mengganggu air permukaan atau sumur milik warga termasuk air permukaan seperti kolam yang dikatakan sumber air," kata Suyanto.
Seperti diketahui, sebelumnya puluhan warga lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar berunjuk rasa menolak pembangunan hotel berbintang. Warga yang mendatangi Kantor Wali Kota Blitar menilai perizinan pembangunan menyalahi aturan yang berlaku. Pembangunan hotel tujuh lantai dimulai tahun 2019.
Namun dokumen Amdal yang diterima investor baru terbit tahun 2021. Kajian sekaligus uji publik juga tidak pernah diumumkan di media nasional. Warga juga mempertanyakan perihal dokumen IMB. Pemkot Blitar menerbitkan dua kali IMB. Yakni pertama, IMB untuk bangunan empat lantai. Kemudian muncul lagi IMB untuk bangunan tiga lantai. Warga menilai hal itu tidak wajar dan diduga sarat dengan permainan.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/52...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
285
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan