- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Selundupkan Narkoba ke Lapas Bangkinang, Pengedar Ini Lempar Sabu Lewat Tembok


TS
sindonews.com
Selundupkan Narkoba ke Lapas Bangkinang, Pengedar Ini Lempar Sabu Lewat Tembok

RIAU - Seorang pengedar narkoba yang akan berbisnis sabu di Lapas Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap tim gabungan. Pengedar ini memasukkan narkoba dengan cara melemparnya ke dalam Lapas.
Tersangka yang diamankan tim dari Lapas Kelas IIA Bangkinang dan Polres Kampar adalah RS alias R (24) warga Jalan Kartini. Petugas masih menyelidiki kepada narkoba jenis sabu itu akan dikirim.
"Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang tersangka yang diduga akan mengirim narkotika jenis shabu kedalam lapas. Caranya dengan melemparkan narkoba lewat tembok bagian belakang Lapas," kata Humas Polres Kampar AKP Deni Yusra, Minggu (29/8/2021).
Baca Juga:
- Desak Usut Utang Rp 11 Miliar RSUD Ryacudu, Massa Demo Kantor Bupati Lampung Utara
- Bupati dan Sekda Jember Terima Honor Pemakaman COVID-19, Khofifah Serahkan Kasusnya ke Aparat Penegak Hukum
- Kenali Sesak Napas Kronis Pada Pasien COVID-19 Serta Upaya Pencegahannya
Baca juga:tangis Pecah di Palopo, Petugas Gabungan Evakuasi Bayi dan Lansia Dari Kepungan Banjir
Dia menjelaskan pengungkapan berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi kalau tersangka akan mengirim sabu ke dalam Lapas. Pihak kepolisian pun melakukan pengintaian. Kemudian pada pukuk 04.00 WIB, polisi menangkap tersangka yang diduga akan mengirim narkoba dalam Lapas.
Dimana saat itu tersangka berada di kebun sawit, persisnya di belangan Lapas Bangkinang Jalan Lembaga Bukit Cadika. Pihak kepolisian melakukan kordinasi dengan pihak Lapas Bengkinang. "Dari penggeledahan ditemukan delapan paket sabu siap edar," tukasnya.
Baca juga:Belanja HP Lewat Online, Pria di Magetan Ditangkap Polisi karena COD Pakai Uang Palsu
Dari hasil pengecekan tes urine, tersangka juga positif narkoba. " Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tambah Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/52...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
414
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan