- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
RS Polri Sebut Ustaz Yahya Waloni Mulai Membaik


TS
sindonews.com
RS Polri Sebut Ustaz Yahya Waloni Mulai Membaik

JAKARTA - Ustaz Yahya Waloni salah satu tersangka kasus penistaan agama mulai sedikit membaik setelah sempat dilarikan dari Bareskrim Polri menuju ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) malam.
Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebutkan kondisi Ustaz Yahya Waloni kini mulai membaik "Kondisi (Ustaz Yahya Waloni)relatif membaik," ujar Yayok saat dihubungi Minggu (29/8/2021).
Yayok menambahkan bahwa Ustaz Yahya masih dalam perawatan oleh tim dokter. "Iya dirawat. Sudah ada tim dokter yang merawat," terangnya.
Baca Juga:
- Panglima TNI dan Kapolri Diskusi Penanganan Covid-19 Bersama Forkopimda se-Bali
- Ketua DPD RI Sesalkan Penolakan Vaksinasi di NTT, Minta Gencarkan Sosialisasi
- Pengamat Sarankan Partai Ummat Cari Penyandang Nama dan Penyandang Dana
Baca juga: Soal Jantungnya, Ustaz Yahya Waloni Sudah Cerita Dulu ke Refly Harun
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal apakah Ustaz Yahya Waloni sudah bisa dapat dikembalikan ke Bareskrim Polri atau tidak.
Diketahui, Ustaz Yahya Waloni dilarikan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) malam. Usai diperiksa tenaga kesehatan, ternyata dia mengalami sakit pembekakan jantung.
Diberitakan sebelumnya, Ustadz Yahya Waloni dilaporkan oleh kelompok masyarakat terkait dengan dugaan penistaan agama. Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April.
Ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Oleh sebab itu, ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHHP.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
396
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan