Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Ringkus Begal Sadis, Anggota Polres Tebo Dilempari Batu dan Diteriaki Maling
Ringkus Begal Sadis, Anggota Polres Tebo Dilempari Batu dan Diteriaki Maling

TEBO - Upaya penangkapan begal sadis yang diketahui bernama Ardiansyah (30) di Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi, diwarnai dengan aksi pelemparan batu oleh keluarga pelaku. Bahkan, keluarga pelaku juga meneriaki petugas kepolisian maling.

Baca juga: Garang Begal Buruh Pabrik yang Asyik Pacaran, 2 Pelaku Nangis Ditembak Polisi

Kaca mobil yang digunakan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, bersama Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, dalam penangkapan tersebut, sampai pecah kacanya akibat lemparan batu dari keluarga pelaku.

Baca Juga:


https://mnc.sindo.media/embed/30686/...-tanjung-priok


Penangkapan yang dilakukan, didasarkan dari informasi yang diperoleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang. Polisi akhirnya melakukan pengintaian, dan mendapati pelaku asyik pesta sabu di sebuah sekolah.

Baca juga: Puas Tiduri Wanita Seksi di Sleman, Pria Asal Malang Bawa Kabur Uang dan Motor

Tim gabungan tersebut langsung berupaya menangkap pelaku, dengan mendobrak pintu sekolah tempat para pelaku menggelar pesta sabu. Ardiansyah sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, dia menyerang petugas dengan parang, sehingga petugas melumpuhkannya dengan tembakan.

Saat pelaku akan dibawa keluar untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, ternyata pelaku masih terus melawan dan meneriaki polisi yang menangkapnya, maling. Teriakan itu membuat keluarga pelaku berteriak maling dan melempari mobil polisi dengan batu, hingga dua unit mobil polisi rusak.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Ditelanjangi dan Dibunuh, Polisi Kantongi Bukti Kuat

Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama menjelaskan, pelaku sudah delapan bulan menjadi buron. "Saat penangkapan pelaku melawan, sehingga diberikan tindakan tegas. Keluarga pelaku juga melempari mobil petugas," tuturnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita sebilah senjata tajam, alat hisap sabu dan satu unut motor milik pelaku yang digunakan untuk kejahatan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.


Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/52...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Ringkus Begal Sadis, Anggota Polres Tebo Dilempari Batu dan Diteriaki Maling Undercover 112 COVID-19, Cara Halus dan Tak Buat Panik dalam Penanganan 3T

- Ringkus Begal Sadis, Anggota Polres Tebo Dilempari Batu dan Diteriaki Maling Gubernur Khofifah Minta Bupati/Wali Kota Prioritaskan Vaksinasi Pelajar

- Ringkus Begal Sadis, Anggota Polres Tebo Dilempari Batu dan Diteriaki Maling Cek In Pakai Identitas Palsu, Wanita Paruh Baya Ini Ditemukan Membusuk di Kamar Hotel

0
243
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan