- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Segini Perhitungan Potensi Pendapatan dari PLTS Atap dan EBT


TS
sindonews.com
Segini Perhitungan Potensi Pendapatan dari PLTS Atap dan EBT

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penambahan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sebesar 3,6 gigawatt (GW) pada 2025.
Pemanfaatan PLTS Atap berpotensi mengurangi pendapatan PLN sebesar Rp5,7 triliun atau sebesar 2,21% per tahun. Namun, ada potensi penerimaan PLN per tahun dari ekspor listrik dan penjualan nilai karbon.
Baca juga: Intip Untung Rugi Pengembangan PLTS Atap di Tengah Target 3,6 GW
Baca Juga:
- BRI Life Raih Dua Penghargaan dan Gelar Aktivitas Berbagi
- Udeh Gajian Kan? Nih Tipsnya agar Tak Cepat Bures
- Transaksi Pasar Digital UMKM Tembus Rp8,4 Triliun
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, dari kapasitas PLTS Atap sebesar 3,6 GW dapat mengurangi total emisi karbon sebesar 1,99 ton CO2. Adapun potensi penerimaan dari penjualan nilai karbon tersebut sebesar Rp0,14 triliun per tahun.
Sementara potensi penerimaan dari penjualan Renewable Energy Certificate (REC) sebesar Rp0,019 triliun per tahun. Sehingga total potensi pendapatan dari nilai karbon dan REC sebesar Rp0,159 triliun per tahun.
Di sisi lain, ada potensi penerimaan listrik ekspor yang dijual dengan tarif layanan khusus EBT, sehingga total potensi pendapatan dari nilai karbon dan tarif layanan khusus EBT sebesar Rp1,12-1,54 triliun per tahun.
"Di satu sisi pendapatan berkurang, tetapi di sisi lain ada potensi pendapatan lain yang dalam hal ini perdagangan karbon," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Dengan Sanksi yang Tegas, Pemerintah Jamin Pasokan Batu Bara ke PLN
Rida menambahkan, pemanfaatan PLTS Atap juga akan berpengaruh pada biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang akan turun. Selain itu, ada potensi penghematan subsidi sebesar Rp0,23 triliun karena berkurangnya energi listrik yang dikonsumsi pelanggan akibat mengkonsumsi listrik dari PLTS Atap dengan nilai ekspor 1:1.
"Karena BPP berubah, maka kompensasi dan subsidi berubah. Untuk subsidi karena ini kewajiban negara, saat ini masih berlangsung untuk ke depannya," ungkapnya.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/523...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
249
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan