Kaskus

News

extreme78Avatar border
TS
extreme78
Yahya Waloni Tersangka Sejak Mei, Diciduk Polisi Agustus
Yahya Waloni Tersangka Sejak Mei, Diciduk Polisi AgustusJakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan bahwa penceramah Yahya Waloni sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021 terkait kasus dugaan penistaan agama.
Polisi memproses hukum penceramah itu berdasarkan laporan yang dibuat Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021 lalu.

"Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (28/8).

Menurut Rusdi, Polri tak bekerja lambat dalam memproses Yahya Waloni terkait kasus tersebut.

Dia menilai, penangkapan yang baru dilakukan usai menjadi tersangka dalam beberapa bulan terakhir karena tindakan penceramah itu mulai digelisahkan oleh masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Learn more


360p geselecteerd als afspeelkwaliteit

"Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat. dan itu sudah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua," kata Rusdi.

"Beberapa hari ke belakang sudah terlihat apa yang kita lakukan dan tentunya kita lihat juga, banyak juga pihak-pihak yang telah apresiasi terhadap apa yang Polri lakukan," tambahnya.

Rusdi mengatakan, Yahya Waloni akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kata dia, polisi akan bertindak secara profesional dalam memproses perkara tersebut. Sehingga, setiap tindakan yang dilakukan harus didasarkan pada cara kerja yang cermat.

"Bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan," jelasnya.

Dia pun meminta kepada masyarakat agar tak melakukan tindakan-tindakan di luar hukum dalam merespon sejumlah konten-konten serupa yang beredar dalam beberapa waktu terakhir.

Juru bicara Polri itu menekankan bahwa Korps Bhayangkara akan menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel.

"Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh, percayakan kepada kami," katanya.

Sebagai informasi, Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...polisi-agustus

Wow rupanya kasus kece mank pintu masuk nya emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
nomoreliesAvatar border
valkyr9Avatar border
CosmoflipAvatar border
Cosmoflip dan 5 lainnya memberi reputasi
6
877
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan