- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Belum Sempat Beraksi, 2 Pelaku Gendam di Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa


TS
sindonews.com
Belum Sempat Beraksi, 2 Pelaku Gendam di Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa

PASURUAN - Nasib apes dialami dua pelaku gendam di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, dua pria tersebut babak belur dihajar warga sebelum beraksi.
Tak puas menghajar dua pria itu, massa lalu merusak kendaraan minibus yang ditumpangi pelaku.
Modusnya saat beraksi, mereka berdua berpura-pura tersesat, terus melakukan aksinya dengan sasaran kebanyakan ibu guru.

Baca juga: Keluarga Protes, Jenazah Positif COVID-19 di Bojonegoro Dimakamkan Tanpa Peti Mati
Baca Juga:
- Kasus COVID-19 Meroket hingga 5 Ribu per Hari, Ridwan Kamil: 4 Ribu Kasus Lama
- Polinef Miliki Pusat Inkubasi Bisnis dan Teknologi Pertama di Papua Barat
- Deradikalisasi, BNPT Bangun Kawasan Khusus Terpadu Nusantara di Banyuwangi
Amuk massa tersebut sempat terekam ponsel warga di Desa Bakalan/ Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/8/2021).
Warga yang tersulut emosi memukulihingga babak belur dua orang pelakualias gendam di halaman Madrasah Ibtidaiyah (MI). Tak hanya itu, kendaraan milik terduga pelaku juga dirusak oleh warga yang merasa geram dan kesal dengan ulah mereka.

Baca juga: Tangan Terikat dan Setengah Telanjang, Pria Jateng Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Mojokerto
Kejadian berawal saat kedua pelaku yang diketahui bernama Bambang dan Boby asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan, tiba-tiba masuk ke halaman sekolah MIdan melakukan gerak gerik yang mencurigakan.
"Warga menaruh curiga akhirnya mendatangi pelaku dan diketahui sudah sering melakukan penipuan alias gendam pada warga setempat. Tanpa ada yang mengomandoi warga mengeroyok beramai-ramai," tutur warga setempat, Ahmad Faqih.
Baca juga: Banjir Bandang Terjang Polewali Mandar, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Beruntung aksi main hakim masyarakat bisa dilerai petugas Polsek setempat. "Kini kedua pelaku bersama barang bukti berupa mobil avanza diamankan ke Mapolsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan," kata Kapolsek Purwosari, AKP Safiudin.
Hasil penyelidikan sementara polisi, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan penipuan pada warga dengan cara berpenampilanustad berpura- pura tersesat.
Akibat perbuatannya kini pelaku terjerat pasal 378 terkait penipuan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/52...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
292
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan