- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Tunggu SK Disdik DKI, 47 Sekolah di Jakbar II Siap Melakukan Pembelajaran Tatap Muka


TS
sindonews.com
Tunggu SK Disdik DKI, 47 Sekolah di Jakbar II Siap Melakukan Pembelajaran Tatap Muka

JAKARTA - Sebanyak 47 sekolah di Jakarta Barat siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Namun, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat masih menunggu Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
"Paud jumlahnya ada tiga, SD ada 28, SMP ada empat, SMA ada tiga, SMK ada delapan, dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) ada satu," ujar Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II Asep S Efendi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 26 Agustus 2021. Baca juga:Jelang Belajar Tatap Muka, 108 SMA dan SMK di Jakarta Barat Lakukan Persiapan
Kendati demikian, Asep tak menyebut rinci sekolah mana saja yang sudah siap menggelar PTM. Ia mengatakan, sekolah-sekolah itu tersebar di empat kecamatan yakni Kebon Jeruk, Kembangan, Grogol Petamburan dan Palmerah.
Baca Juga:
- Terlihat Jorok dan Bau, Tumpukan Sampah Berserakan di Pinggiran Rel Kereta Kampung Bayam
- Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta, Orang Tua: Bagus daripada di Rumah Main Games Terus
- Gap Vape Tebar Makanan Siap Saji Bantu Warga Tangerang Hadapi Pandemi
Dikatakannya, ke-47 sekolah itu diajukan karena dinilai sudah siap melaksanakan PTM sesuai dengan SKB 4 Menteri yang ditanda tangani sejak 20 November 2020 lalu terkait protokol kesehatan (prokes) sekolah tatap muka.
Seperti diketahui, provinsi DKI Jakarta baru saja masuk dalam PPKM level 3 setelah sebelumnya menyandang level 4. Ini karena kasus Covid-19 di Ibu Kota yang kian harimulai landai.
Maka dari itu, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 pembelajaran tatap muka diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat pada kota dengan PPKM level 3. Baca juga:Kegiatan Belajar Tatap Muka di Bekasi Dilakukan Bertahap
Dalam aturan itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, aturan kapasitas untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Sementara pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Baca juga:Siap-siap, PAUD hingga SMP di Kota Tangerang Bakal Gelar Belajar Tatap Muka
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/523...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
440
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan