- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Urut di Kemayoran Diringkus Polisi


TS
sindonews.com
Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Urut di Kemayoran Diringkus Polisi

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang kakek berinisial P (62) di wilayah Kemayoran. Pria lanjut usia itu diamankan karena tega mencabuli anak tetangganya sendiri.
"Sudah kita tangani dan tahan pelakunya. Laporan dari orang tua korban," kata Kompol Wisnu Wardana Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat saat dihubungi SINDOnews, Kamis (26/8/2021). Baca juga:Pulang Kampung Usai Kabur, Mahasiswa DPO Pencabulan Diringkus
Ia menjelaskan, sang korban cerita kepada orang tuanya sebelum melancarkan aksinya. "Anaknya cerita diberikan sejumlah uang oleh pelaku," tambahnya.
Baca Juga:
- Terlihat Jorok dan Bau, Tumpukan Sampah Berserakan di Pinggiran Rel Kereta Kampung Bayam
- Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta, Orang Tua: Bagus daripada di Rumah Main Games Terus
- Gap Vape Tebar Makanan Siap Saji Bantu Warga Tangerang Hadapi Pandemi
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muranto mengatakan, aksi bejat pelaku bermula ketika nafsu birahinya memuncak saat melihat anak itu mengenakan celana pendek di dekat indekosnya.
Pelaku sudah mengenal korban lantaran jarak indekosnya dengan rumah korban hanya 300 meter."Pelaku saat di jalan melihat korban memakai celana pendek lalu dia samperin korbannya. Dia ngomong, kalau mau uang, main ke rumah ya' gitu," kata Arie meniru ucapan pelaku.
Korban lantas mendatangi indekos pelaku. Adapun pelaku yang berkerja sebagai tukang urut memang tinggal sendiri di kamar kos tersebut. "Saat korban main ke situ, pelaku menawarkan, 'kalau mau uang, masuk ke kamar'. Lalu pelaku melakukan perbuatannya itu (mencabulinya)," kata Arie.
Arie menyebut, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu. Uang itu diberikan kepada korban setiap usai dicabulinya. "Menurut pengakuan pelaku, dia sudah lima kali mencabuli anak itu. Semua terjadi bulan Agustus ini," ungkap Arie.
Aksi tak bermoral itu, kata Arie, akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya. Orang tua korban bersama warga setempat lantas menangkap lansia itu pada Sabtu 21 Agustus 2021. Baca juga:Kasus Pencabulan Bocah di Tambora, Polisi: Segera Kita Lakukan Penangkapan
Atas perbuatannya pelakudijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 12 tahun.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/523...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
207
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan