Kaskus

News

samsol...Avatar border
TS
samsol...
Pegawai KPK Nonaktif Kritik Ngabalin Soal Surat ke Jokowi
Pegawai KPK Nonaktif Kritik Ngabalin Soal Surat ke JokowiJakarta, CNN Indonesia -- Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Rasmala Aritonang menilai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin tidak memahami konteks hukum surat 57 pegawai KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hemat saya Pak Ngabalin tidak paham konteks hukumnya," kata Rasmala saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui aplikasi Whatsapp, Rabu (25/8).

Rasmala mengatakan, surat pegawai KPK kepada presiden itu bertolak dari hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang menyatakan telah terjadi maladministrasi dan penyelewengan wewenang dalam alih status pegawai KPK. Selain itu, hasil pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyatakan bahwa dalam alih status pegawai itu terjadi 11 pelanggaran HAM.

Dua instansi tersebut, kata Rasmala, merupakan lembaga resmi negara.

"Pimpinan KPK sendiri kan sudah jelas sampai saat ini tidak mau mengikuti putusan kedua lembaga tersebut, masa mau diabaikan dan dibiarkan saja berbagai pelanggaran tersebut," kata Rasmala.

Lebih lanjut, Rasmala menyebut bahwa berdasarkan undang-undang, KPK berada di bawah eksekutif. Sementara, pimpinan eksekutif adalah presiden.

Oleh karena itulah, pegawai-pegawai KPK itu melayangkan surat mereka ke Jokowi selaku presiden.

"Kalau Pak Presiden tidak mau melakukan koreksi dan penegakan terhadap pelanggaran di bawahnya lalu siapa yang punya tanggung jawab mengoreksi? Nanti bisa kacau sistem hukum kita," kata Rasmala.

Rasmala mengatakan mereka yakin Presiden Jokowi akan menindaklanjuti surat mereka. Sebab, dasar hukumnya sudah kuat. Selain itu, para pegawai KPK yang 'terdepak' karena asesmen TWK itu juga yakin Presiden Jokowi akan membuktikan komitmen yang selama ini ia sampaikan.

"Tidak lain demi tegaknya negara hukum yang bersandar pada perlindungan HAM dan pemberantasan korupsi," ujar Rasmala.

Sebelumnya, Ngabalin meminta agar Presiden Jokowi tidak lagi ditarik-tarik dalam kemelut pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Pernyataan Ngabalin ini merespon surat 51 pegawai KPK yang meminta agar Presiden Jokowi mengangkat mereka menjadi PNS berdasarkan kesimpulan pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Itu kan sudah selesai urusan KPK. Jadi, pertama memang jangan lagi ada pihak-pihak yang menarik-narik Jokowi masuk dalam wilayah itu, itu sudah urusan internal KPK," kata Ngabalin saat dihubungi, Rabu (25/8).

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Jokowi sudah mengetahui dan menghormati rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati begitu, Jokowi masih menunggu proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

"Presiden menghormati rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM," kata Dini kepada wartawan, Rabu (25/8).

Dini juga mengatakan, arahan Jokowi terkait masalah ini tetap sama. Pada 17 Mei, Jokowi menyatakan bahwa TWK tidak bisa serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.

"Arahan Presiden terkait hal pengalihan status pegawai KPK telah disampaikan sebelumnya dan tidak berubah," ungkap dia yang sebelumnya juga dikenal sebagai politikus PSI tersebut.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...urat-ke-jokowi

Gereja sudah...

Komnas ham sudah...

Ombudsman sudah....

Sekarang mau ke Presiden...emoticon-Ngakak

Kapan kalian ke PTUN...dah berbulan2 malah asyik adu domba dan mewek kesana kemari...model ginian nggak pantas jadi penegak hukum.

Memalukanemoticon-Cool
Diubah oleh samsol... 26-08-2021 09:05
vegasigitpAvatar border
37sanchiAvatar border
KoncongAvatar border
Koncong dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.4K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan