- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
PDIP dan PSI Ajukan Hak Interplasi Terhadap Anies Terkait Formula E


TS
sindonews.com
PDIP dan PSI Ajukan Hak Interplasi Terhadap Anies Terkait Formula E

JAKARTA - Sebanyak 33 anggota Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI Jakarta mengirimkan surat permohonan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelengaraan Formula E. Lima anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yakni, Rasyidi, Ima Mahdiah, Wa Ode Herlina, Ong Yenny, dan Gilbert Simanjuntak menjadi inisiator pengajuan hak interpelasi tersebut.
Kelimanya berhasil mengumpulkan 33 tanda tangan yang terdiri dari 25 tanda tangan Fraksi PDI Perjuangan, 8 tanda tangan Fraksi PSI. Mereka pun secara resmi mengirimkan surat permohonan dan bukti tanda tangan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait hak interpelasi tersebut pada Kamis (26/8/2021).
"Ada 5 hal temuan yang menjadi dasar kami menginisiasi hak interpelasi terkait Formula E Jakarta. Dan hari ini kami sudah menyampaikan secara resmi surat pengajuan ini kepada Ketua DPRD," kata Rasyidi di Jakarta, Kamis (26/8/2021)
Baca Juga:
- Vaksin Covid-19 Disuntikkan kepada Ratusan Penyandang Disabilitas di Kota Bogor
- Ahok Punya Anak Lagi, Puput Lahirkan Putri Kedua
- Anak Berkebutuhan Khusus di Bekasi Mulai Menerima Vaksin Covid-19
Salah satu poin keberatan terkait Formula E adalah dalam situasi pandemi yang tidak menentu seperti saat ini, semua angaran seharusnya dipriortitaskan untuk hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, bukan untuk pagelaran balapan yang tidak ada urgensinya dengan masyarakat. Baca: DKI Catat Kasus Kematian 18 Orang Per Hari, Anies: Normalnya Sebuah Kota
"Uang commitment fee yang dibayarkan kepada Formula E itu bisa untuk membiayai sekolah anak-anak yang menjadi yatim piatu akibat pandemi Covid-19, bukan malah untuk penyelanggaran balapan yang di beberapa negara sudah menyebabkan kerugian bahkan jauh sebelum adanya pandemik," jelasnya.
Selain itu, hal yang disorot adalah terkait tidak transparannya proses perhitungan pembiayaan Formula E yang sudah disorot oleh BPK karena tidak cermat dalam melakukan memperhitungkan pola pembiayaan, sehingga sangat berpotensi untuk merugi.
Selanjutnya, Fraksi PDIP Perjuangan akan terus memperjuangakan hak interpelasi ini untuk membuat wacana penyelanggaraan Formula E ini bisa menjadi transparan dan juga memperjuangkan untuk pembatalan penyelanggaraan ini tahun 2022 dan seterusnya.
Sebagaimana diketahui, hak interpelasi dilindungi oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 106 angka (1) dan (2) tentang Hak Interpelasi Anggota DPRD.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/522...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
320
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan