- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Benny Tjokro Tetap Divonis Seumur Hidup, Kasasinya Ditolak MA


TS
sindonews.com
Benny Tjokro Tetap Divonis Seumur Hidup, Kasasinya Ditolak MA

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Ketiga terdakwa lainnya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa," sebagaimana bunyi amar putusan kasasi dikutip dari lama MA, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga:
- Tinjau Vaksinasi, Airlangga: Yellow Clinic Sudah Vaksinasi 200.000 Orang
- Ditangkap Kemarin Malam, Youtuber Muhammad Kece Bakal Ditahan Setibanya Sore Ini
- Presiden Resmi Lantik Sahbirin Noor-Muhiddin Jadi Gubernur dan Wagub Kalsel
Baca juga: JPU Ajukan Kasasi terhadap Vonis Banding 3,5 Tahun Djoko Tjandra
Pembacaan putusan ini dilakukan pada Selasa (24/8) kemarin yang diadili oleh Hakim Agung Suhadi sebagai ketua majelis dengan anggota Eddy Army dan Ansori.
Atas putusan itu, maka Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman dan Joko Hartono Tirto tetap divonis seumur hidup. Meski hukuman Joko Hartono Tirto diringankan menjadi 18 tahun pada tingkat banding.
Benny Tjokrosaputro dan terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.
Baca juga: Kejagung Kembali Sita 151 Tanah Milik Benny Tjokro di NTB Terkait Kasus Asabri
Untuk Heru juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.335.000 (Rp10,7 triliun). Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita jaksa untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
Mereka tetap terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
276
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan