- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Bikin Sertifikat Vaksin Palsu, Penjual ATK Digelandang ke Polres Tangerang
TS
sindonews.com
Bikin Sertifikat Vaksin Palsu, Penjual ATK Digelandang ke Polres Tangerang

TANGERANG - Seorang pemilik toko alat tulis kantor (ATK) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berinisial GTL (23) diciduk petugas Polres Tangerang. GTL harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran membuat sertifikat vaksin Covid-19 dan juga surat hasil swab antigen palsu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, GTL membuat surat hasil swab antigen palsu dengan cara memindai surat yang asli kemudian diedit menggunakan aplikasi sesuai dengan permintaan pemesan."Pelaku membuat surat palsu dengan cara surat yang asli di-scan, kemudian diedit di aplikasi photoshop dan dicetak," kata Wahyu pada Selasa (24/8/2021).
Menurut dia, GTL menjual surat palsu tersebut dengan harga Rp25.000 per surat. Pelaku juga memasarkan surat palsu dengan cara dari mulut ke mulut dan sudah menerima 8 pesanan. Baca: Dianiaya Tetangga, PRT Perempuan di Pulogadung Kepalanya Dibenturkan ke Tembok
Baca Juga:
- Pemain Persikota Tangerang Penerima Pertama Vaksin Pfizer
- Bacok Pelajar di Mauk, 3 Anggota Gangster Remaja Tangerang Dibekuk
- Tangerang Masuk PPKM Level 3, Masyarakat Diminta Tetap Vaksin
"Pengakuan pelaku baru ada 8 orang yang memesan surat palsu tersebut, dan digunakan untuk bepergian ke luar wilayah Jawa-Bali maupun wilayah aglomerasi," ucapnya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP atau 268 KUHP pembuatan surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/520...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
PPKM Level 3, Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku di 3 Jalan Ini-
Habib Rizieq Ulang Tahun, Tokoh dan Ulama Doa Bersama dan Potong Tumpeng-
Bikin Sertifikat Vaksin Palsu, Penjual ATK Digelandang ke Polres Tangerang0
163
10
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan