- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Buang Limbah ke Saluran Air di Klender, Oknum Pegawai Sedot Tinja Didenda Rp500 Ribu
TS
sindonews.com
Buang Limbah ke Saluran Air di Klender, Oknum Pegawai Sedot Tinja Didenda Rp500 Ribu

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta merespon laporan warga ihwal limbah tinja yang sengaja dibuang di saluran air Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Kejadian itu viral di media sosial Instagram @info_cipinangmuara. Tampak dua oknum petugas truk sedot WC secara sengaja membuang limbah tinja tersebut.
Baca juga: Truk Sedot WC Buang Limbah di Saluran Air I Gusti Ngurah Rai, Netizen: Baunya Sampai Bekasi
Baca Juga:
- Positif Covid-19 di Jakarta Hari Ini Bertambah 485 Orang, Kasus Aktif Berkurang 266
- Dana Pensiun Karyawan Belum Cair Sejak Juli, Begini Penjelasan Pengelola TMII
- PT PII Berikan Bantuan Warga Terdampak Pandemi Covid di Jaksel
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi ikhwan, mengatakan, pihaknya telah meninjau ke lokasi pembuangan limbah domestik itu pada Sabtu (21/8/2021).
"Setelah meninjau, kami berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cakung dan Duren Sawit terkait lokasi pembuangan limbah, serta dilakukan monitoring terhadap truk-truk sedot WC yang berada di dua wilayah kecamatan itu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Saat meninjau lokasi tersebut pihaknya mendapati tumpukan tinja yang dibuang oleh oknum sedot WC. "Hasil koordinasi kepolisian didapati identitas dari pemilik kendaraan bernopol B 9008 UNA. Inisial pengemudinya MD," ungkapnya.
Baca juga: Buang Limbah Septic Tank Sembarangan, Sudin LH Jaksel Bekuk Pelaku
Atas perbuatannya, oknum petugas sedot WC itu dikenakan sanksi denda senilai Rp500 ribu. "Dikenakan sanksi senilai Rp500 ribu. Sesuai dengan aturan Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 huruf b," ucapnya.
Adapun bunyi Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 huruf b tentang Pengelolaan Sampah itu sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah/bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dikenai uang paksa maksimal Rp500 ribu.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/519...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Buang Limbah ke Saluran Air di Klender, Oknum Pegawai Sedot Tinja Didenda Rp500 Ribu-
Tata Kota Jakarta Dinilai Buruk, Ariza: Gubernur dari Dulu hingga Sekarang Berusaha yang Terbaik-
DKI Siapkan Vaksin Pfizer untuk Usia 12 Tahun ke Atas, Berikut 16 Lokasi Vaksinasi0
366
10
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan