Kaskus

News

banteng.mudaAvatar border
TS
banteng.muda
Jaksa KPK: Juliari Beri Target Fee Bansos Rp 35 M-Bagi Kuota ke Rekannya

Jakarta -

Jaksa KPK menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberi target pengumpulan fee bansos sejumlah Rp 35 miliar ke anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Jaksa juga menyebut Juliari membagi sejumlah kuota bansos ke beberapa rekannya.

Hal itu terungkap dalam surat tuntutan Matheus Joko Santoso yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).

"Pada sekira bulan Juni 2020, Juliari P Batubara meminta laporan realisasi penerimaan fee bansos putaran pertama dengan cara Juliari menyuruh Kukuh Ary Wibowo memberikan kertas yang berisi daftar atau tabel nama-nama perusahaan yang mendapatkan paket bansos sembako, jumlah kuota paket yang diperoleh masing-masing perusahaan, jumlah uang yang diminta, dan realisasi penerimaan uang dari penyedia bansos sembako kepada Terdakwa sebagaimana target penerimaan fee dari Juliari P Batubara sebesar Rp 35 miliar," kata jaksa.
Baca juga:
Eks PPK Bansos Corona Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara

Target fee yang ditulis Juliari itu kemudian diberikan ke Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Jaksa menyebut Juliari meminta Adi dan Joko memenuhi target itu.

Namun, karena Adi dan Joko tidak bisa mengumpulkan fee sesuai target Rp 35 miliar itu, Juliari kemudian membagi alokasi kuota ke beberapa rekannya. Salah satunya anggota DPR F-PDIP Ihsan Yunus dan Herman Hery.

"Selanjutnya Juliari P Batubara membagi jumlah alokasi kuota 1.900.000 paket bansos sembako menjadi beberapa kelompok/klaster penyedia, yaitu kuota 1.000.000 paket untuk kelompok grup Herman Hery/Ivo Wongkaren, kuota 400 ribu paket untuk grup M Ihsan Yunus/Iman Ikram/Yogasmara, kuota 300 ribu paket untuk kepentingan bina lingkungan, dan kuota 200 ribu paket untuk Juliari P Batubara," ungkap jaksa.

Jaksa menyebut pembagian kuota bansos sembako Corona mulai tahap 7 sampai dengan akhir semua penyedia bansosnya ditunjuk Juliari langsung. Jaksa mengungkapkan, semenjak penyedia bansos ditunjuk Juliari, Joko dan Adi hanya mengumpulkan fee ke penyedia bansos kelompok bina lingkungan yang dikelola Joko dan Adi.

"Berdasarkan pembagian tersebut, mulai tahap 7 sampai selesai, maka Terdakwa dan Adi Wahyono menunjuk penyedia bansos sembako berdasarkan pembagian kelompok dan kuota dari Juliari P Batubara tersebut dan hanya mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia kelompok bina lingkungan yang dikelola Terdakwa dan Adi Wahyono," kata jaksa.

Menurut jaksa, karena Juliari sudah menunjuk penyedia bansos sembako, penunjukan penyedia bansos yang melalui KPA dan PPK bansos hanya formalitas. Penunjukan langsung oleh Juliari itu juga tanpa melalui proses verifikasi di tim Kemensos.

"Proses penunjukan penyedia bansos sembako yang dilakukan Terdakwa dan Adi Wahyono hanyalah formalitas semata karena mayoritas penyedia yang ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako sebenarnya tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen (check list) yang dibuat oleh tim administrasi PPK bansos sebagaimana keterangan saksi dalam persidangan," pungkas jaksa KPK.




berita


nah ini baru saudara separtai yang baik, korupsinya dibagi-bagi ke saudaranya yang lain
harytanoeAvatar border
vaklentineAvatar border
nuzrilAvatar border
nuzril dan 2 lainnya memberi reputasi
1
895
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan