Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Tak Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Anggota DPRD, Camat Hutabayu Raja Dicopot
Tak Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Anggota DPRD, Camat Hutabayu Raja Dicopot

SIMALUNGUN - Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga mencopot Camat Hutabayu Raja, Bangun Sihombing lantaran tak membubarkan pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun, Benfri Sinaga, Sabtu (14/8/2021) lalu.

Bupati bersikap tegas dalam penegakkan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sebab sudah ada instruksi Bupati Simalungun No 065/14741/31/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 yang pada butir pertama point m, menyebutkan penundaaan pesta atau hajatan terkait PPKM Level 3 di Kabupaten Simalungun.

Jabatan Bangun Sihombing untuk sementara diserahkan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkab Simalungun, Eduard Girsang.

Baca Juga:

Namun sanksi tegas bupati hanya diberikan kepada Camat Hutabayu Raja. Sementara penyelanggara pesta, yakni anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga tak diproses oleh Satgas COVID-19.

Baca juga: Anggota DPRD Simalungun Gelar Pesta Pernikahan, Kapolres: Akan Ditindaklanjuti Satgas COVID-19

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun, Bob P Saragih mengatakan, penanganan pelanggaran PPKM Level 3 itu sudah diperintahkan oleh Bupati Radiapoh ditindak lanjuti oleh kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Simalungun, Albert Saragih.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Tewas Telanjang di Mobil Alphard, Polisi: Pelakunya Orang Dekat

"Sudah diperintahkan bupati supaya ditangani oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Simalungun, Albert Saragih," ujar Bob saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).

Namun Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Simalungun, Albert Saragih yang dikonfirmasi terkait tindak lanjut dugaan pelanggaran PPKM di Kecamatan Hutabayu Raja tidak menanggapi.

Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Simalungun, Marsono Purba menyatakan, jika mCamat Hutabayu Raja dicopot dari jabatannya karena tidak membubarkan pesta pernikahan anggota DPRD Simalungun, berarti memang ada pelanggaran. Sehingga diberikan sanksi terhadap jabatannya.

"Jika memang Camat Hutabayu Raja dicopot seharusnya pelaksana pesta juga harus diberi sanksi, jangan camat yang dijadikan kambing hitam. Sementara yang melaksanakan pesta tidak diproses dan diberikan sanksi," pinta Marsono.


Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/51...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Tak Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Anggota DPRD, Camat Hutabayu Raja Dicopot Banjir Landa 31 Desa di Batubara dan Rendam 5.000 Rumah, Warga Enggan Mengungsi

- Tak Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Anggota DPRD, Camat Hutabayu Raja Dicopot Usai Bertemu Gibran, Kepala BNPT: Jangan Salah Bersimpati Terhadap Isu Taliban

- Tak Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Anggota DPRD, Camat Hutabayu Raja Dicopot Kwarda Jabar Luncurkan Super Aplikasi Pramuka Inovasi Pertama di Indonesia

0
198
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan