- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Mantan Pegawai Bank Jual Senpi Rakitan via Medsos


TS
sindonews.com
Mantan Pegawai Bank Jual Senpi Rakitan via Medsos

JAKARTA - Mantan pegawai sebuah bank berinisial RAG (32) menjual senjata api (senpi) rakitan lewat media sosial (medsos). RAG ditangkap di restoran cepat saji di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (17/8/2021) lalu.
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho mengatakan, praktik penjualan senpi rakitan itu terungkap setelah polisi melakukan patroli siber di medsos. Ternyata ada seseorang yang menawarkan senpi rakitan seharga Rp7 juta. "Kami berpura-pura hendak membeli pada pelaku," ujarnya, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, Perampok Bersenpi Dobrak Pintu Rumah dan Sekap Anak Korban
Baca Juga:
- INH Salurkan Hak Anak Yatim Terdampak Covid-19 di Cileungsi Bogor
- Sebelum Gasak Motor di Cikarang, Maling Ini Asyik Nongkrong di Warkop
- Jakarta Canangkan Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil, Anies: Ini Menjawab Kegelisahan Berbulan-bulan
Polisi mencoba bernegosiasi dengan RAG untuk melakukan transaksi di sebuah restoran cepat saji di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan. Polisi lantas menangkapnya dan mengamankan barang bukti sepucuk pistol rakitan revolver 9 milimeter.
Senpi rakitan yang disita dari pelaku berkualitas baik dapat meledakkan peluru mirip buatan pabrik. Polisi masih mengembangkan kasus guna mencari tahu sudah berapa kali RAG menjual senpi rakitan lantaran banyak pelaku aksi kejahatan menggunakan senjata api rakitan untuk mengancam korban.
Baca juga: Bekasi Lagi PPKM Darurat, 2 Anggota Ormas Malah Bawa Senpi Rakitan dan Senjata Tajam
"Pelaku RAG ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Alex.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/515...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
234
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan