Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Kronologi Bahar bin Smith Ribut dengan Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Keributan terjadi antara dua narapidana (napi) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kedua napi yang ribut tersebut adalah terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, dan terpidana kasus pembunuhan, Very Idam Henyansyah, alias Ryan Jombang.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/8/2021).

Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Murjiarto membenarkan kabar keributan yang terjadi antara Bahar bin Smith dengan Ryan Jombang.

Kronologi Bahar bin Smith Ribut dengan Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur Terpidana kasus mutilasi 11 mayat, Verry Idham Henyansyah alias Ryan alias Ryan Jombang saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada 22 September 2011. (TRIBUN/ YOGI GUSTAMAN)

Murjiarto mengatakan bahwa keributan tersebut terjadi lantaran gara-gara masalah uang.

"(Ribut) masalah tentang uanglah," kata Murjiarto saat dikonfirmasi pada Rabu (18/8/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.

Lebih lanjut, Mujiarto tidak mau menjelaskan keributan tersebut lebih jauh lagi.

Meski begitu, Mujiarto menyebut bahwa perselisihan antara kedua napi tersebut tidak dapat dihindari.

Bahar dengan Ryan pun sempat terlibat adu mulut.

"Adu mulut, disentil, dipukul lah itu Ryan Jombang," kata Mujiarto.

Kondisi Ryan Jombang sendiri, kata Mujiarto, kini baik-baik saja.
Ryan tidak mengalami luka yang begitu serius.

"Jadi saya ngobrol biasa sama dia, nggak kelihatan lukanya," katanya.

Kronologi Bahar bin Smith Ribut dengan Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukumnya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Meski demikian, Mujiarto menyebut bahwa masalah antara Bahar bin Smith dengan Ryan Jombang kini sudah diselesaikan secara damai.

Sementara itu, pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji berujar bahwa kondisi kliennya itu cukup parah setelah dianiaya Bahar bin Smith.

Wajah dan bibir Ryan lebam bahkan sempat mengalami muntah darah.

"Muka dan bibir pecah dan bengkak. Dan muntah darah," ujar Kasman.
Kasman menuturkan, meski kondisi Ryan cukup parah, namun kliennya tersebut tidak dilarikan ke rumah sakit.

Ryan dirawat di klinik Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Sekarang masih dirawat di klinik," kata Kasman.

Kasman Sangaji mengatakan bahwa kronologi masalah tersebut berawal dari utang Rp10 juta.

Disebutkan Kasman, bahwa Bahar bin Smith berutang uang kepada Ryan Jombang sebesar Rp10 juta.

"Pinjam bertahap Rp 10 juta. Belum dibayar, Habib Bahar yang berutang," kata Kasman.

"Lalu Ryan dianiaya intinya begitu," tambahnya.
Kronologi Bahar bin Smith Ribut dengan Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur Tersangka pembunuh Very Idam Henyansyah alias Ryan tengah menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap 10 korbannya yang dikubur di pekarangan belakang rumah orangtuanya di Dusun Maijo, Desa Jatiwates, Kabupaten Jombang, Kamis (6/11/2008). Dalam rekonstruksi itu, terungkap bahwa korban-korban Ryan dihabisi dengan cara dipukul menggunakan sebatang linggis. (Kompas/Ingki Rinaldi (INK))

Belum diketahui untuk keperluan apa Bahar meminjam uang tersebut kepada Ryan.
Rencananya lanjut Kasman, Ryan Jombang akan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.

"Ada(rencana lapor polisi) tapi kami lagi kumpulkan bukti-bukti," kata Kasman.
Diketahui, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang menjadi narapidana kasus pembunuhan.

Melansir Tribunnews, Ryan membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang, kampung halamannya dengan rentang waktu 2006 hingga 2008.

Kasusnya terbongkar dimulai dengan penemuan potongan tubuh Heri Santoso (40) seorang manager di perusahaan swasta di Jakarta, di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008.

Dia dijatuhi hukuman mati, namun hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.

Sementara, Bahar bin Smith divonis 3 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)


0
280
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan