Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
PNS Ingin Melanjutkan Kuliah Lagi? Begini Syarat dan Prosedurnya
PNS Ingin Melanjutkan Kuliah Lagi? Begini Syarat dan Prosedurnya

JAKARTA - Pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan yang salah satunya dapat melalui jalur pendidikan formal. Di mana hal ini terdiri dari Tugas Belajar dan Izin Belajar.

"Berbeda dengan Tugas Belajar, biaya pendidikan Izin Belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan," ungkap Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki dikutip dari BKN.go.id, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:PNS Ingin Mutasi ke Kampung Halaman? Begini Caranya

Baca Juga:

Lebih lanjut Ibtri menguraikan syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar. Diantaranya adalah:

1. Harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;

2. Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;

3. Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain;

4. Dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional;

5. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat

6. Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Sementera itu berikut syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar:

1. Maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara. Namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.

2. Maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.

3. Maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.

Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar terdiri dari program D1 paling lama 1 tahun, DII paling lama 2 tahun, DIII paling lama 3 tahun, S1/DIV paling lama 4 tahun, program S2 atau setara paling lama 2 tahun, dan program S3 atau setara paling lama 4 tahun.

"Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun dengan persetujuan Instansi. Namun apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun dengan status menjadi Izin Belajar," tuturnya.

Baca Juga:UNS akan Gratiskan Kuliah Atlet Peraih Medali di Paralympic Games Tokyo 2020

Sementara itu bagi PNS yang mengajukan Izin Belajar, berikut syaratnya

1. PNS yang memiliki masa kerja minimun 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS

2. Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi

3. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat

4. Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat

5. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS

6. Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi

7. Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B


Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/514...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- PNS Ingin Melanjutkan Kuliah Lagi? Begini Syarat dan Prosedurnya Ini Cara Sri Mulyani Kejar Pajak Rp1.506 Triliun Tahun Depan

- PNS Ingin Melanjutkan Kuliah Lagi? Begini Syarat dan Prosedurnya Stafsus Menaker Sebut Banyak Pekerja Terpapar Covid-19 di Luar Lingkungan Kerja

- PNS Ingin Melanjutkan Kuliah Lagi? Begini Syarat dan Prosedurnya Erick Thohir Minta BUMN Pangan Jangan Saingi Petani

0
358
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan