Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
766 Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi Kemerdekaan, 10 Orang Bebas
766 Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi Kemerdekaan, 10 Orang Bebas

BEKASI - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA(Bulak Kapal)Bekasi, mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisidalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun.10 orang di antaranya mendapakan remisi dan langsung bebas menghirup udara segar.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bekasi Hensah menjelaskan, dari 1.803 WBP, terdapat 766 orang yang berhak mendapatkan remisi, 10 orang di antaranya bebas. Baca juga:7.154 Narapidana di Jateng Terima Remisi HUT RI, 138 Orang Langsung Bebas

"Total narapidana di sini ada 1.803 orang yang dapat remisi ada 766 orang, 10 orang di antaranya berhak mendapatkan pembebasan langsung," kata Hensar kepada wartawan di Bekasi, Selasa 17 Agustus 2021.

Baca Juga:

Sebanyak 8 orang diperbolehkan pulang hari ini, sedangkan 2 orang lainnya telah lebih dulu meninggalkan lapas pada Senin 16 Agustus 2021.Menurut dia,terdapat beberapa syarat agar WBP bisa mendapatkan remisi. Hal utama yakni berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di dalam lapas dan tidak pernah melanggar aturan.

"Syarat utama adalah berkelakukan baik dalam arti tidak melanggar tata tertib aturan yang berlaku di dalam lapas. Kedua narapidana itu minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Lalu ketiga ada syarat administrasi lain yang ada di dalam lapas," ungkapnya.

Pemotongan masa tahanan para WBPbervariasi bergantung dari penilaian petugas lapasmulai 1-6 bulan. Sementara itu, beberapa orang yang tak mendapatkan remisi dikarenakan mereka tak memenuhi beberapa kriteria. Baca juga:214 Napi Koruptor Dapat Remisi Sepanjang 2021, 4 Langsung Bebas

"Selebihnya ada yang enggak dapat remisi, itu bisa karena dia statusnya masih tahanan, belum putusan. Atau hukumannya di bawah 6 bulan, biasanya mereka pidana ringan, dan remisi sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Sementara itu, KepalaKesatuan PengamananLembaga Pemasyarakatan(KPLP) Lapas Kelas IIA Bekasi, Tommy Ardy Nugroho berharap, agar WBP yang diperbolehkan bebas, bisa memperbaiki perilakunya agar tak kembali masuk ke dalam lapas.

"Saya harap mereka bisa memperbaiki sikapnya, karena lebih baik menjalani hidup di luar daripada di dalam (lapas)," ujar Tommy.

Sementara itu, tangis kebahagian menghiasi pembebasan para narapidana yang mendapatkan remisi bebas. Setelah mereka keluar dari lapas langsung melakukan sujud sukur dan disambut isak tangis para keluarganya.

"Alhamdulillah saya bisa bebas, saya janji tak akan mengulangi lagi," kata Faisal Fajri (20) mantan narapidana kasus pidana umum. Baca juga:HUT Kemerdekaan Ke-76, Menkumham Beri Remisi kepada 134.430 Napi


Sumber : https://metro.sindonews.com/read/513...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- 766 Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi Kemerdekaan, 10 Orang Bebas Pekan Depan, Polisi Bakal Periksa David NOAH Kasus Rp1,1 Miliar

- 766 Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi Kemerdekaan, 10 Orang Bebas Pandemi Skenario Tuhan, Kapolda Metro: Kembali ke Jati Diri Bangsa

- 766 Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi Kemerdekaan, 10 Orang Bebas 766 Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi Kemerdekaan, 10 Orang Bebas

0
307
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan