- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Aturan PPKM, Makan di Mal Boleh 30 Menit Begini Syaratnya


TS
sindonews.com
Aturan PPKM, Makan di Mal Boleh 30 Menit Begini Syaratnya

DEPOK - Setelah sebulan lebih ditutup, akhirnya operasional mal kembali dibuka di sejumlah wilayah termasuk Depok. Operasional mal dibuka sebagai uji coba dan aturan yang telah ditetapkan. Misalnya wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan sudah divaksin.
Selain itu, untuk restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan juga bisa makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%,satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Baca juga:Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Begini Respons Satgas Covid-19
"Kita sesuai aturan yang berlaku untuk tempat makan bisa dine in dengan ketentuan pengunjung hanya 25 persen dan waktu hanya 30 menit. Satu meja hanya boleh dua bangku saja," kata Deputy GM Margo City Christanto Nasution, Rabu 17Agustus 2021.
Baca Juga:
- Golkar DKI: Bersatu dalam Keragaman Adalah Warisan Berharga Para Pahlawan
- Relawan Vaksinasi, Kapolda Metro: Mereka Pahlawan Luar Biasa
- Vaksinasi Massal SVA-DAYA 3 di Kampus Semanggi Menyisakan 3 Hari, Ini Jadwalnya
Pihaknya sudah mengikuti apa yang menjadi Instruksi Mendagri. Mulai dari vaksinasi karyawan dan tenan serta penyediaan alat protokol kesehatan di tiap sudut mal.
"Sesuai dengan instruksi jadi seluruh yang masuk ke dalam mal wajib vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi tanpa terkecuali baik karyawan, tenant, pengunjung ataupun kontraktor semua wajib," katanya.
Pihaknya juga tidak memperbolehkan anak-anak dibawah 12 tahun untuk masuk. Pengunjung usia diatas 70 tahun juga tidak diperbolehkan masuk mal.
"Jadi pengunjung di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk mal dengan alasan apapun," tegasnya. Baca juga:Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Epidemiolog: 1 Menit Saja Bisa Menularkan Covid-19
Pengelola menerapkan aturan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 34 tahun 2021. Kendati operasional mal sudah dibuka namun untuk bioskop dan tempat bermain anak-anak belum dibuka.
"Sesuai dengan Instruksi Mendagri memang belum boleh dibuka jadi kami mengikuti aturan tersebut," pungkasnya.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/513...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
206
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan