Kaskus

News

volcom77Avatar border
TS
volcom77
Setelah Komnas HAM Ungkap TWK di KPK Langgar Hak Asasi Manusia..
Setelah Komnas HAM Ungkap TWK di KPK Langgar Hak Asasi Manusia..
(dok: Demo tolak TWK (Ari/detikcom)

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara masih terus berlanjut.

Kali ini, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK terhadap pegawai KPK.

"Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini," ujar Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Munafrizal mengatakan, temuan pelanggaran HAM itu ditinjau dari sisi kebijakan, perlakuan, serta ucapan dalam pertanyaan maupun pernyataan yang karakteristiknya tidak sesuai dengan prinsip HAM.

Sebelas pelanggaran HAM tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM berujung pada sejumlah temuan. Salah satunya, proses alih status kepegawaian melalui TWK diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai dengan yang diberi stigma atau label Taliban.

"Tujuannya menyingkirkan atau menyaring pegawai dan label stigma yang dimaksud mulai dari membentuk perkom, kerja sama dengan BKN, pembiayan, menentukan metode, pihak yang terlibat, asesor asesemen hingga penyusunan jadwal pelaksanaan (TWK)," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Anam mengatakan, pelabelan atau stigmatisasi Taliban terhadap pegawai KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik faktual maupun hukum, dan dapat dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Quote:

Menurut Anam, stigma dan label tersebut sangat erat kaitannya dengan aktivitas kerja profesional pegawai KPK serta melekat pada pegawai KPK yang tidak bisa dikendalikan.

"Padahal, karakter kelembagaan internal KPK merujuk pada kode etik lembaga, justru memberikan ruang untuk bersikap kritis dalam melakukan kontrol internal maupun kerja-kerja penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Anam.

Selain soal stigma taliban, Komnas HAM juga menilai asesor TWK tidak memiliki kredibilitas sesuai peraturan hukum dan kode etik yang berlaku.

Menurut Anam, hal itu terlihat dari adanya asesor yang mengarahkan atau memaksakan pandangan tertentu terhadap peserta, asesor yang bersikap intimidatif dengan menggebrak meja, serta melecehkan perempuan.

Rekomendasi ke Jokowi

Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi ASN KPK.

Selain itu, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesemen TWK terhadap pegawai KPK.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar ada pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses asesmen TWK pegawai KPK.

"(Presiden) selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Menurut Taufan, hal itu dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.

Hal itu juga sejalan engan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun.

Respons KPK dan Pegawai

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait alih status pegawai KPK dan berjanji akan segera mempelajarinya.

"Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut. Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," kata Ali.

Sementara, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, temuan Komnas HAM telah mengungkap sisi lain dari TWK yang tidak hanya sarat dengan perbuatan malaadminsitrasi sebagaimana temuan Ombudsman.

"Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius. Mulai dari perlindungan hak perempuan sampai dengan penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan," ujar Yudi.

Yudi berharap, rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut dan berpotensi menimbulkan dampak serius.



Setelah Komnas HAM Ungkap TWK di KPK Langgar Hak Asasi Manusia..
Setelah Komnas HAM Ungkap TWK di KPK Langgar Hak Asasi Manusia..
Diubah oleh volcom77 17-08-2021 03:18
petani.syusyuAvatar border
petani.syusyu memberi reputasi
1
1.3K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan