- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp1 Miliar dari Mbah Jamrong


TS
sindonews.com
Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp1 Miliar dari Mbah Jamrong

BOGOR - Unit Reskim Polsek Cileungsi menangkap pria berinisial SD alias Mbah Jamrong terkait peredaran uang palsu. Dari pelaku, polisi mendapati lembaran uang palsu hampir senilai Rp1 miliar.
Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam mengatakan penangkapan itu berawal dari pengembangan kasus pengedar uang palsu berinisial AG dan AR yang ditangkap di wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor. Baca juga: Ternyata, Pembuat Upal yang Ditangkap di NTB Pecatan Polisi
"Hasil interogasi dari 2 pelaku itu (AG dan AR) membeli uang palsu dari seseorang bernama Mbah Jamrong di Kabupaten Sukabumi. Pengakuannya telah membelanjakan uang palsu itu ke-11 warung yang ada di Desa Mampir dan Desa Dayeuh," kata Andri dalam keterangannya, Senin (16/8/2021). Baca juga: Waspadai Uang Palsu, Dollar Palsu Senilai Rp3 Miliar Nyaris Beredar di Kelapa Gading
Baca Juga:
- TNI AD Tahan Anggotanya yang Gebrak Mobil Ambulans Pembawa Bayi Kritis di Jakarta Timur
- Pakai Ikat Kepala Merah Putih, TNI-Polri Datangi Rumah Warga yang Belum Vaksin
- Tukang Gali Kubur Pondok Ranggon Dapat Bantuan Sembako dan APD
Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain yakni berinisial EH sebagai perantara dan DR sebagai pengedar. Lalu, kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap SD alias Mba Jamrong di wilayah Bandung pada Minggu 15 Agustus 2021. "Hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu ada 3 orang lain yang berhasil diamankan (SD, EH dan DR). Jadi totalnya ada 5 tersangka," jelasnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi di antaranya pecahan uang 100.000 diduga palsu sebanyak 15 lembar, 10 bungkus rokok hasil membelanjakan uang palsu, money detector dan uang palsu lainnya dengan nominal hampir 1 miliar. "Pasal yang disangkakan Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP ancaman 15 tahun penjara," ungkap Andri.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini. Termasuk memburu pelaku lainnya berinisal AD yang masih dalam pengejaran. "Kasusnya masih terus kita kembangkan, masih ada 1 orang yang DPO (Daftar Pencarian Orang)," tutupnya. Foto : dok polisi
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/512...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
202
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan