Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
45 Daerah di Luar Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 4, Ini Daftarnya
45 Daerah di Luar Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 4, Ini Daftarnya

JAKARTA - Sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak 10 hingga 23 Agustus 2021. Daerah-daerah yang diterapkan PPKM level 4, sesuai dengan hasil evaluasi mingguan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021, terdapat sejumlah daerah di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, yang menerapkan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021. Sejumlah daerah itu yakni sebagai berikut: Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kunjungan Mal Maksimal 50% dan Makan di Tempat 25%



Baca Juga:

1. Kota Banda Aceh;

2. Kota Medan;

3. Kota Pematang Siantar;

4. Kota Padang;

5. Kota Pekanbaru;

6. Kabupaten Siak;

7. Kabupaten Rokan Hulu;

8. Kota Dumai;

9. Kabupaten Batanghari;

10. Kabupaten Merangin;

11. Kota Jambi;

12. Kota Palembang;

13. Kabupaten Bangka;

14. Kabupaten Bengkulu Utara;

15. Kabupaten Pringsewu;

16. Kabupaten Tulang Bawang Barat;

17. Kabupaten Lampung Timur;

18. Kota Bandar Lampung;

19. Kabupaten Lampung Selatan;

20. Kabupaten Lampung Barat;

21. Kota Tarakan;

22. Kota Palangkaraya;

23. Kota Balikpapan;

24. Kabupaten Kutai Kartanegara;

25. Kabupaten Kutai Timur;

26. Kabupaten Paser;

27. Kota Samarinda;

28. Kota Banjarbaru;

29. Kabupaten Tanah Laut;

30. Kota Banjarmasin;

31. Kabupaten Tanah Bumbu;

32. Kabupaten Barito Kuala;

33. Kabupaten Kotabaru;

34. Kota Kupang;

35. Kabupaten Ende;

36. Kabupaten Sumba Timur;

37. Kabupaten Sikka;

38. Kabupaten Minahasa;

39. Kota Manado;

40. Kota Palu;

41. Kabupaten Banggai;

42. Kabupaten Poso;

43. Kota Makassar;

44. Kabupaten Luwu Timur;

45. Kota Jayapura.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, 45 daerah yang masuk dalam daftar PPKM level 4 untuk dibatasi kegiatannya di luar rumah. Diantaranya, menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring. Baca juga: Selama Corona Masih Ada, Luhut: PPKM Akan Tetap Dijalankan

Kemudian, kegiatan di sektor non-esensial diberlakukan Work From Home (WFH). Selanjutnya, rumah makan atau cafe skala kecil hanya boleh melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen, dan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall ditutup untuk sementara waktu.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- 45 Daerah di Luar Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 4, Ini Daftarnya Aturan Baru PPKM Level 4: Waktu Makan di Warteg Diperpanjang Jadi 30 Menit

- 45 Daerah di Luar Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 4, Ini Daftarnya Ajak Masyarakat Bela Negara, Prabowo Optimistis Indonesia Bisa Lalui Pandemi Covid-19

- 45 Daerah di Luar Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 4, Ini Daftarnya Beri Penghormatan kepada Para Pahlawan, Jokowi Pimpin Renungan Suci di TMP Kalibata

0
328
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan