- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Demokrat Tegaskan Belum Ada Keputusan Amendemen Terbatas PPHN


TS
sindonews.com
Demokrat Tegaskan Belum Ada Keputusan Amendemen Terbatas PPHN

JAKARTA - Ketua Fraksi MPR Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman menepis pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) bahwa lembaganya berencana akan melakukan amendemen terbatas UUD 1945 untuk menjadi landasan pokok-pokok haluan negara (PPHN).
Baca juga: Ketua MPR Tegaskan Amendemen UUD 1945 Tidak Akan Buka Kotak Pandora
Benny menyampaikan, bahwa perihal PPHN, semua fraksi partai politik di MPR sebenarnya sudah sepakat tentang keberadaan tersebut. Namun, sampai dengan saat ini belum ada keputusan apapun terkait produk hukum untuk mewadahi PPHN.Baca juga: Amendemen UUD 1945 Diperkirakan Terjadi Tahun 2022
Baca Juga:
- Spirit Peringatan HUT RI, Saatnya Bahu-membahu Atasi Pandemi
- Pasca-Restrukturisasi, Pertamina International Shipping Catatkan Laba Semester 1 Sebesar 127,6 Persen dari RKAP Proporsional YTD Juni 2021
- Sambut HUT RI ke-76, Menag Sampaikan Pesan Kemerdekaan
"Belum ada kesepakatan bentuk hukum PPHN itu. Apakah undang-undang, apakah bentuk TAP MPR atau dengan mengubah UUD. Sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi," kata Benny usai hadiri sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Benny pun mengaku tak mengerti atas apa yang disampaikan Bamsoet dalam sidang tahunan MPR pagi tadi. Diketahui, pidato Bamsoet itu turut dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Jadi omongan Bamsoet itu omongan pribadi. Menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat MPR tentang hal itu," ujar dia.
Untuk diketahui, dalam pidato sidang tahunan, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan bahwa hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan perlunya PPHN yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Namun demikian, untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN," ujar Bamsoet dalam pidatonya.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
205
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan